Batam, [GT] – Kasus kematian anggota polisi muda di lingkungan Polda Kepulauan Riau kini diusut serius. Korban diduga tewas akibat penganiayaan internal.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan pihaknya menerima laporan dini hari dan langsung bergerak cepat ke lokasi.
“Satu anggota inisial AS sudah diamankan sebagai pelaku utama, tiga lainnya masih didalami,” tegas Asep, Selasa (14/4/2026).
Baca : Kematian Natanael Masih Didalami, Kabid Propam: Sudah Diproses Cepat dan Tepat
Untuk memastikan penyebab kematian, autopsi dilakukan di RS Bhayangkara dengan melibatkan dokter dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia.
Kapolda menegaskan, proses hukum akan berjalan tegas tanpa pandang bulu, termasuk sanksi etik hingga PTDH jika terbukti bersalah.
“Saya minta maaf dan turut berduka kepada keluarga korban Natanael,” ujarnya.
Baca : Kuat Dugaan AS Pelaku Penganiayaan Bripda Natanael di Mess Polda Kepri, Ini Kronologinya
Kapolda menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran hukum, termasuk jika dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri.
“Kami akan proses tegas, baik melalui mekanisme kode etik maupun pidana umum. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Jika terbukti bersalah, AS terancam sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang etik.
Baca : Polda Kepri Tangkap 58 Tesangka Kasus Narkoba, Sabu Ekstasi dan Etomidate Dimusnahkan
Di akhir pernyataannya, Asep menyampaikan lagi permohonan maaf kepada masyarakat serta belasungkawa kepada keluarga korban.
“Saya mewakili institusi menyampaikan permohonan maaf dan turut berduka cita atas kejadian ini,” tutupnya.(Odi)



























