Dua Residivis Curanmor Tak Berkutik Diringkus Jatanras Polda Kepri

Share

Batam, [GT] – Subdit Jatanras Polda Kepri meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor yang mengincar motor sport. Tersangka yang merupakan residivis kambuhan terekam kamera pengawas saat menjalankan aksi kriminal tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial ED (29) dan BS (27). Kedua tersangka tidak bekerja dan telah melakukan aksi kriminal itu berulang kali.

Advertisement

“Kasusnya berawal dari Postingan yang viral di media sosial Instagram pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024, adanya rekaman cctv kejadian pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang sedang terparkir didepan teras rumah kost korban,” katanya, Kamis (15/3/24).

Pandra menjelaskan, Sekira pukul 22.00 Wib, korban menanyakan kepada adiknya melalui telepon tentang sepeda motor miliknya namun adiknya menjawab bahwa sepeda motor tersebut tidak ada sedangkan kunci motor dipegang oleh korban”.

“Selanjutnya keesokan hari nya saat pulang kerja, korban meminta tolong tetangganya untuk membuka kembali rekaman cctv, terlihat pukul 19.00 Wib s/d pukul 22.00 Wib dan mendapati ada 2 (dua) orang yang menggunakan sepeda motor beat warna putih berhenti didepan kost korban dan salah satu dari orang tersebut masuk dan berhasil membawa sepeda motor tersebut lalu kedua pelaku kabur”. Ujarnya.

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan menyebutkan, modus para pelaku dalam melakukan pencurian terhadap sepeda motor spesialis Kawasaki Ninja, pencurian dengan mematahkan kunci stang dan menggunakan Kunci Y dan Kunci T untuk merusak kunci kontak, para pelaku sering melakukan aksinya dibeberapa TKP di Wilayah kota Batam.

“Pelaku sering beraksi pada malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau diamankan di wilayah Tiban satu,” jelasnya.

Adip memastikan tersangka ED sebagai eksekutor dan mantan Resedivis Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) Dan Ditahan Selama 2 (Dua) Tahun Sejak Bulan April 2020 Sampai Dengan Bulan April 2022, sementara SSG yang merupakan rekan dan berperan sebagai joki kendaraan.

“Atas perbuatanya kedua tersangka kembali dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta diancam pidana maksimal 7 taahun penjara,” tegasnya.(Huj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *