Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Sabu Asal Malaysia di Batam

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri didampingi Direktur Ditresnarkoba KBP Donny Alexander saat rilis kasus sabu di Batam.(GRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kristal sabu 29 Kg dan sabu cair (Precusor) sebanyak 13 liter di Batam, Kepri. Dalam kasus ini, petugas berhasil meringkus 1 tersangka bernama Mulia Abdi sebagai kurir.

• Polda Kepri Terima Kunjungan ISD Singapura, Ini Yang Dibahas

Advertisement

Kapolda Kepri Irjend Pol Yan Fitri Halimasyah mengatakan, penindakan ini merupakan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kepri. Sebab, daerah ini merupakan perbatasan yang terhubung ke luar negeri sebagai jalur masuk barang ilegal.

Direktur Ditresnarkoba KBP Donny Alexander dan Kasubdit 3 Kompol Nendra saat eringkus kurir sabu di Batam.(dok.Polda Kepri)

“Dalam beberapa bulan terakhir ini kita telah melakukan penindakan peredaran narkoba dalam jumlah yang cukup besar. Kasus baru ini terungkap dari laporan masyarakat yang mengetahui peredaran gelap narkoba asal luar negeri yang akan dibawa masuk ke Indonesia melalui perairan Batam,” katanya, Senin (29/4).

• Anggota Bawaslu Kepri Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Dalam THM di Batam

Narkoba tersebut, kata Yan, dibawa masuk ke Batam oleh kurir dengan melalui jalur laut ilegal dan dijanjikan upah besar. Sebagian besar yang diamankan adalah kurir, namun ada juga yang langsung berhubungan dengan bandar di luar negeri.

“Pengungkapan peredaran Sabu cair ini merupakan prestasi baru bagi personil kita dilapangan. Nantinya precusor itu akan diolah menjadi kristal sabu dengan perbandingan 1 liter dapat diolah menjadi 2,5 kg kristal sabu. Dengan nilai ekonomis yang tentunya lebih banyak,” ujarnya.

• Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, BNNP Kepri Tangkap 6 Tersangka 

Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Donny Alexsander menjelaskan, pengungkapan ini melalui pengintaian yang cukup panjang di pesisir Kota Batam. Sabelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, yang diketahui mendapat upah sekitar Rp 10 juta per kilo gram.

“Barang haram ini diduga dijemput oleh tersangka Mulia dari perairan perbatasan, tepatnya dari Out Port Limited (OPL) Indonesia-Malaysia menuju pelabuhan rakyat dengan menggunakan sarana speed boat mesin tempel,” terangnya.

• Polda Kepri Ringkus Residivis Sindikat Narkoba Antar Negara di Batam

Kuat dugaan, kata Donny, sabu cair tersebut akan dibawa dalam laboratorium milik para sindikat narkoba di Indonesia, untuk dilakukan proses pengkristalan dengan maksud mendapat keuntungan yang lebih. Sementara kristal sabu yang diamankan sebanyak 29 Kg akan dibawa ke Jambi untuk diedarkan.

“Sabu cair diselundupkan dengan modus baru, yakni dengan menggunakan botol minuman energi berwarna putih dan disembunyikan dalam koper agar tidak memunculkan kecurigaan petugas. Pengakuan tersangka akan memdapat upah Rp 10 juta bila narkoba tersebut sampai ke tujuan,” tegasnya.

Atas perbuatanya, tegas Donny, tersangka Mulia akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *