Satreskrim Polresta Barelang Panen Puluhan Pelaku Curanmor, 47 Sepeda Motor Curian Disita

Share

Batam, [GT[] – Satreskrim Polresta Barelang Batam berhasil mengungkap 40 kasus pencirian bermotor, selamabtahun 2024. Dalam kasus itu 47 motor hasil cirian disita dari tersangka yang diamankan.

Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Nugroho menjelaskan, aksi kejahatan curanmor ini terjadi di berbagai tempat di Kota Batam. Para pelaku kejahatan tersebut juga terlebih dulu mengincar motor yang menjadi target.

Advertisement

“Pengungkapan ini dalam kurun waktu lima bulan terakhir Satreskrim dan jajaran Polresta Barelang dari 40 LP (laporan polisi) terkait kasus seluruh barang bukti ini total ada 47 pelaku yang kami tangkap,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (21/5/2024).

Dengan modus operandi mematahkan Stang Motor dengan kaki, merusak dengan cara menggunakan kunci T dan berpura-pura memberikan bantuan dengan premotor yang kehabisan bensin lalu kemudian pemilik motor itu di tinggalkan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH menghimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraannya agar menggunakan kunci ganda, parkirlah di tempat yang benar. Seperti di dalam rumah atau di dalam pagar. Silahkan di parkir di tempat yang sudah di sediakan, yang ada CCTV karena akan mencegah timbulnya niat curanmor yang akan melakukan tindak kejahatan.

Terhadap 60 sepeda motor yang di temukan ini biasanya akan kami share di media sosial Polresta Barelang, untuk memudahkan masyarakat yang kehilangan motor mengecek sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka, jika cocok sesuai dengan surat-suratnya nya silahkan datang ke polresta barelang ataupun ke Polsek yang menangani perkaranya. Tidak dipungut biaya (gratis). Kami Polresta Barelang berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik kepada masyarakat. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho.

Kepada masyarakat Kota Batam agar lebih waspada terhadap tindak pidana yang ada di Kota Batam seperti curanmor yang banyak terjadi di batam, saya tekankan kepada pelaku agar mengurungkan niatnya untuk melakukan kejahatan, pasti akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana Dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahuh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *