Batam, [GT] – Entah apa yang ada dibenak EH hingga nekad menjemput sabu sebanyak 35 Kg di Pesisir Nongsa, Batam, yang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang. Mirisnya, EH tega melibatkan istrinya NA dalam praktik ilegal tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku jaringan 35 Kg Sabu di Batam. Satu orang pelaku ditangkap di Jakarta berinisial AS, sementara dua kurir diamankan di Batam.
“Saya apresiasi kepada Kasat Narkoba (Kompol Satria Nanda) yang berhasil memimpin pengungkapan peredaran 35 kg narkotika jenis Sabu yang akan dibawa ke Jakarta,” katanya, Selasa (02/07/2024).
Barang bukti 35 Kg sabu dikemas dalam 35 paket teh China. Pelaku kurir yang diamankan berstatus pasangan suami istri berinisial EH dn NA berperan yang diamankan di bawah Jembatan Nongsa Pura pada 17 Juni 2024.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar yang masuk dari perairan Batam,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda menjelaskan, dalam pengembangan AS diamankan di depan supermaket Superindo Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat pada 20 Juni 2024. Pelaku merupakan sosok yang memerintahkan pelaku EH untuk menjemput barang haram tersebut.
“Pelaku Eh diimingi mendapat upah yang cukup besar yakni sebesar Rp150 juta. Mudah-mudahan dengan pengungkapan ini pelaku bisa sadar,” ungkapnya.
Atas perbuatanya tersangka, EH, NA dan AS akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman pidana maksimal enjara seumir hidup.
Barang bukti sabu sebanyak 35 Kg yang diamankan, langsung dimusnahkan dan disisahkan untuk persidangan yang disaksikan langsung Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Pihak Kejaksaan Negri Batam dan Anggot DPRD Batam.(Ati)



























