Batam, [GT] – Berkas pemeriksaan dua tersangka penyelundupan Satwa endemik Sumtera Buaya Muara (Crocodylus Porosus), MU dan IR telah dinyatakan lengkap alias (P21).
Dua sindikat penyelundupan satwa ke Thailand untuk dijual-belikan seharga Rp 150 juta ini, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini mengatakan, berkas pemeriksaan keduanya telah lengkap. Tersangka menunggu tahap dua untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam dalam waktu dekat.
“Kasus tersebut updatenya telah P21, dan menunggu pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Batam. Tahapanya dan pasal yang disangkakan juga sudah sesuai,” katanya, Kamis (4/6/24) di Batam.
Kedua tersangka, ditegaskan Zamrul, akan dijerat pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang SDA dan perusakan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
“Pasalnya masih sama tidak ada tambahan. Prosesnya terus berjalan, doakan semoga lancar,” singkatnya.
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, dugaan tindak pidana sumber daya alam hayati ini dilakukan oleh dua orang tersangka berinisial MU dan IR telah berulang.
“Keduanya diamankan saat ingin menyebrangkan hawan langka tersebut ke Malaysia dengan tujuan akhir ke Thailand,” katanya, Kamis (30/5/24) lalu.
Buaya itu, kata Putu, disimban dalam steroform besar dengan kapasitas sekitar 52 ekor. Anakan buaya tersebut dibawa oleh kedua tersangka ke Batam dari daerah Tembilahan, Riau, melalui jalur laut.
“Tujuan akhir hewan dilindungi ini adalah negara Thailand yang mana tingginya permintaan akan satwa tersebut untuk dikonsumsi. Petugas juga menyita 1 unit mobil jenis SUV sebagai sarana pengangkut 52 ekor buaya muara itu,” ujarnya.(Gin)



























