Batam, [GT] – Jagad maya kembali dihebohkan oleh sebuah video pendek berdurasi 3 menit 12 detik viral di pengguna media sosial di Batam, Kepulauan Riau sejak, Jumat (13/12/24).
Dalam video tersebut, perekam menjelaskan bahwa dirinya ditolak oleh pihak Bank Indonesia saat akan menukarkan uang logam miliknya.
Video yang awalnya diunggah akun Yusril_Koto melalui platform TikTok sejak, Kamis (12/12/2024) kemarin kini semakin viral, paska mulai menyebar di platform X.
Perekam sekaligus pemilik akun, menjelaskan kekesalannya dalam video dikarenakan ditolak saat akan menukar uang logam yang memiliki berat total 8 kilogram yang dibawa dengan menggunakan sebuah tas jinjing.
“Kita bawa uang 8 kilo ini, dia malah suruh buang. Dia suruh buang pak,” ujar perekam video ke salah satu petugas keamanan.
Dalam keterangan video yang tengah viral ini, perekam mengklaim bahwa permintaan untuk membuang uang logam yang akan ditukarkan dilakukan oleh salah satu petugas BI perwakilan Kepri yang juga terekam di dalam video.
“Kami bawa 8 kilo uang logam, ini masih layak, ini suruh buang. Kita masyarakat lho, ini BI, kita emosi lho. Ada 8 kilo, disuruh buang sama dia. 8 kilo uang logam masih berlaku, disuruh buang,” lanjutnya.
Kemudian, seorang petugas berbaju kemeja hitam menghampiri pria itu dan menjelaskan bahwa hanya uang logam yang rusak yang dapat ditukarkan.
Namun, pria tersebut tetap tidak terima dan menegaskan bahwa pegawai tersebut seharusnya memberikan informasi dengan cara yang lebih baik.
“Seharusnya beri informasi yang baik, pak, jangan suruh buang,” kata pria tersebut.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (13/12/2024) siang Humas Bank Indonesia Kepri, Benyamin Situmorang, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki insiden tersebut.
Pihaknya meminta agar diberikan waktu, dan akan memberikan penjelasan detail terkait viralnya video tersebut.
“Lagi kami pelajari, kami sedang menganalisis CCTV. Karena ini harus dilihat dari dua sisi,” ujarnya.(Prthi)



























