Batam, [GT] – Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang II di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, masih menjadi bola panas bagi pemainnya.
Proyek multy years tahun anggaran 2019 dengan nilai anggaran sekitar Rp 65.732.228.571, bahkan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh peserta tender.
Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri juga telah memulai penyelidikan intensif atas dugaan korupsi tersebut. Peninjauan langsung pembangunan dan spesifikasi konstruksi juga telah dilakukan.
Baca : Ditreskrimsus Polda Kepri Fokus Lidik Dugaan Korupsi Proyek Selayang Pandang II di Anambas
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester mengatakan, penyidiknya tengah mendalami seluruh dokumen, termasuk mekanisme penganggaran dan pelaksanaan proyek. Dugaan penyimpangan pengerjaan proyek dan keterlibatan pihak pemerintah daerah dalam kasus ini.
Ditegaskannya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Tidak menutup kemungkinan, status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Kami akan transparan dan profesional. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Termasuk mantan Bupati Anambas Abdul Haris akan terus dimintai keterangan oleh penyidik,” tegasnya, pada keterangan, Senin (20/4/2026).
Baca : Bersama KPK, BP Batam Perkuat Pencegahan Korupsi di Kawasan Industri, KEK dan PSN
Selain berdampak pada potensi kerugian negara, persoalan ini juga berisiko menghambat target penyelesaian proyek yang sebelumnya diharapkan mampu menunjang percepatan pembangunan di wilayah perbatasan tersebut.(Dik)



























