Batam, [GT] – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil membongkar peredaran liquid atau cairan isi ulang produk vape yang mengandung narkotika dan obat keras Etomidate di Kota Batam, Kepri, belum lama ini.
Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 170 bungkus liquit vape mengandung narkoba tang diedarkan oleh sejumlah tersangka di Batam.
“Peredaran jenis isi ulang produk vape yang mengandung obat terlarang berawal daei informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim lapangan,” katanya, Kamis (23/1/25).
Nugroho menjelaskan, barang terlarang tersebut diedarkan melalui jaringan dua orang tersangka yang berhasil diamankan menggunakan komunikasi pesan singkat. Kuat dugaan, omset tersangka mencapai ratusan juta dari transaksi liquit ini.
“Cairan mengandung obat keras yang masuk katagori narkotika ini diperoleh dari Malaysia. Barang haram itu, dibawa pangsung oleh dua tersangka WNI yang rencananya akan diedarkan di Batam,” tegasnya.
Dalam pengungkapan ini, kata Angoro, petugas berhasil mengamankan 170 botol cairan isi ulang vape dengan 4 jenis rasa liquit mengandung obat keras tersebut. Hasil pemeriksaan, tersangka menjual satu botol seharga Rp 2 juta, kepada pemesan.
“Tersangka akan dijerat UU tentang kesehatan dan obat keras, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Sementara petugas mesih melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap jaringan lain,” tutupnya.(Nca)



























