Batam, [GT] – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggerebek lokasi pemilik barang bekas (ballpres) asal luar negeri di Tiban Zulindo, Sekupang, Batam, Kepri, Rabu (6/11/24).
Baca : Ditreskrimsus Ringkus Dua Tersangka Penyelundupan Kura-kura Dilindungi
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penindakan ini merupakan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk 100 kinerja dan Asta Cita agar segera menindak praktik penyelundupan barang dari luar negeri.
“Awalnya petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DL yang bermukim di Suka Maju, Pekanbaru, Riau. Pemilik barang bekas yang diamankan sebelumnya sebanyak 169 karung diketahui berasal dari luar negeri melalui Batam, Kepri,” katanya, usai memimpin penggrebekan.
Baca : One by One, Petugas Tak Mampu Kejar Kapal Hantu Milik Penyelundup Baby Lobster
Nasriadi menjelaskan, pengungkapan ini mengarah kepada seseorang yang berada di Kota Batam bernama Kiki, yang diduga mengatur alur penyelundupan sejumlah barang bekas dari luar negeri hingga dikirim ke daerah Riau dan Sumatera.
“Banyak barang ilegal yang berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia melalui Batam, yang kemudian dibawa ke Sumatera melalui Riau. Kuat dugaan tersangka merupakan bos barang bekas di Kepulauan Riau yang pemasok ballpres ke daerah lain,” ujarnya.
Tersangka, menurut Nasriadi, telah menjalankan aksi penyelundupan selama dua tahun, sejak tahun 2022. Saat kedatangan petugas tersangka Kiki diketahui telah melarikan diri dari rumah yang menjadi tempat parkir truk barang bekas.
“Kasusnya berawal dari penindakan di Polda Riau, yang kemudian dikembangkan petugas. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Batam agar melakukan pencekalan terhadap tersangka ke luar negeri,” tegasnya.(Rid)