Batam, [GT] – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 10 ekor satwa dilindungi jenis kura-kura langka, Kamis (9/10/24).
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial FP (38), AW (28). Keduanya diamankan saat ingin mengirimkan satwa tersebut menggunakan jasa ekspedisi.
Wadir Ditreskrimsus AKBP Ade Kuncoro mengatakan, satwa dilindungi ini dikirim dari Pekanbaru, Riau ke Batam dengan tujuan akhir negara tetangga Singapura dan Malaysia untuk dijual belikan.
“Ini merupakan jaringan penyelundupan satwa dilindungi yang kerap melakukan aksi tersebut melalui daerah perbatasan. Satwa yang disita ini merupakan Endemik Sumatra dan Kalimantan,” katanya, Senin (28/10/24).
Lebih lanjut, Ade menjelaskan, penyidik terus melakukan pendalaman untuk mencari pengendali aksi penyelundupan tersebut hingga ke daerah asal. Namun, anggota sindikat ini berusaha menghindari kejaran petugas.
“Aksi penyelundupan satwa langka seperti ini terus manjadi atensi pimpinan, sehingga penyidik mengejar para pelaku hingga ke hulu untuk mengetahui asal satwa tersebut,” ujarnya.
Kasubdit IV Tipidter AKBP Zamrul menegaskan, para tersangka menyelundupkan satea dilindungi ini dengan tujuan mendapat keuntungan. Tersangka diamankan di jasa ekspedisi JNE Batam Kota.
Para tersangka diketahui membeli kura-kura seharga Rp 1,5 juta, yang kemudian dijual ebali di Singapura seharga Rp 4,5 juta kepada pecinta satwa tersebut.
“Atas perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat UU 32 thn 2004 tentang konservasi satwa dilindungi naksimal 10 thn penjara denda paling banyak Rp 5 miliar,” tugasnya.(Din)



























