Batam, [GT] – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bersama Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) menertibkan 12 perusahaan Singapura-Malaysia Penanam Modal Asing (PMA) di Batam, Kepulauan Riau yang masuk daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Melalui Operasi Wira Waspada yang berlangsung pada tanggal 11-12 Maret 2025, Imigrasi menekan potensi pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Asing (WNA) yang dijamin perusahaan PMA diduga tak memenuhi persyaratan.
Sebelumnya, operasi ini telah dilaksanakan di Bali dan Maluku Utara pada Januari-Februari2025 dan berhasil menjaring 312 WNA. Dalam operasi ini, Imigrasi juga menargetkan pengawasan terhadap perusahaan PMA yangdicurigai fiktif dan WNA yang terindikasi melanggar aturan.
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, ditemukan 12 badan usaha PMA yang diusulkan untuk pencabutan Nomor IndukBerusaha (NIB). Beberapa perusahaan yang terkena pencabutan NIB menyampaikankeberatan dan meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.
Adapun dalam operasi target wilayah industri, delapan warga negara asing diamankan karenadiduga melanggar aturan keimigrasian. Satu warga negara Austria berinisial DB, yangmerupakan pemegang ITAS investor dan direktur PT All About City, diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia tanpa aktivitas investasi yang jelas.
Dari operasi di Bali tahap I, sebanyak 49 orang telah diperiksa, dengan 38 diantaranya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Pada tahap II, dilakukanpemeriksaan terhadap 14 orang, di mana dua orang telah dikenakan sanksi TAK.
Sementara itu, di Batam, 26 orang asing dari 12 perusahaan telah teridentifikasi, dengan 13 orang yangmasih berada di Wilayah Indonesia akan dimasukan dalam DPO Keimigrasian, 9 orang yangberada di luar wilayah Indonesia akan dilakukan pembatalan Izin Tinggal Keimigrasian, dan 4orang pemegang ITAS Investor akan dikenakan sanksi TAK.Plt.
Direktur Jenderal Imigrasi, Safar Muhammad Godam menegaskan, bahwa operasi inimerupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjagaketertiban umum.
“Operasi Wira Waspada ini kami laksanakan untuk memberikan efek jera bagipelanggar aturan, serta memastikan bahwa WNA yang beraktivitas di Batam mematuhiperaturan yang berlaku,” tegasnya.
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 63 ayat (2)dan ayat (3), setiap Penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atautidak memenuhi jaminan yang ditetapkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitasyang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan olehWNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” jelas Godam.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa operasi ini dilaksanakan dengan metode pengawasan terbuka dan tertutup pada area yangtelah ditentukan.
“Tim melakukan pengawasan dengan berbagai metode, termasukpemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, serta pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Kami ingin memastikan bahwa keberadaan WNA di Batam sesuai dengan ketentuanhukum yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Internasional Hang Nadim,Batam, Kamis (13/03/25).
Berdasarkan hasil pengawasan, total 26 Orang Asing dari 12 perusahaan PMA yang perluditindaklanjuti. Dari 12 perusahaan PMA yang diperiksa, ditemukan 4 perusahaan denganbelum memenuhi komitmen investasi Rp10 miliar, 6 perusahaan fiktif, serta dua perusahaan yang memiliki alamat berbeda dari yang terdaftar.(*)


























