Jakarta, [GT] – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan barang rampasan yang telah terjual dengan harga paling fantastis adalah crude oil (minyak mentah) di acara lelang BPA Fair.
“Ada crude oil yang di awal pra-event sudah kami jual itu harga limitnya di Rp 800 miliar sekian dan sudah laku di angka Rp 900 miliar sekian,” katanya, dikutip dari tempo.co, Selasa (19/5/26).
Baca : Pencemaran Laut Natuna, Nahkoda MT Arman 114 Divonis 7 Tahun Penjara
Barang tersebut merupakan hasil dari rampasan dari narapidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dalam perkara pidana umum pencemaran lingkungan. Abdelaziz adalah nakhoda kapal tanker berbendera Iran, MT ARMAN 114,1 yang ditangkap atas tuduhan pencemaran Laut Natuna Utara. Kapal tersebut berisi minyak mentah.
Jaksa sempat berupaya menjual minyak itu sepaket dengan kapalnya, namun karena tidak laku akhirnya diputuskan dijual terpisah. Sampai hari ini kapal tankernya belum terjual. Saat itu jaksa merilis bahwa crude oil yang disita sebanyak 166.975,36 metrik ton.
Baca : Bakamla RI Segera Pindahkan MT Arman 114 Yang Disita Negara
Abdelaziz sendiri telah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider kurungan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Ia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 69 ayat 1 Huruf a jo Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasus ini terungkap saat Petugas Patroli Kapal Negara Marore 322 Badan Keamanan Laut Republik Indonesia atau Bakamla RI melihat dua kapal tanker saling menempel dan mematikan Automatic Identification System atau AIS. Saat didekati, terlihat Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran bermuatan light crude oil dan MT TINOS diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal.(*)

























