Calo Perizinan Membebani Nelayan, KKP Tegaskan Izin Tangkap Gratis Tanpa Perantara

GARTTA
Salah satu nelayan sedang menimbang hasil tangkapan ikan dingkis di Belakangpadang, Batam.(GRTT/Nug)
Share

Jakarta, [GT] – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima banyak laporan terkait praktik calo perizinan perikanan yang merugikan nelayan.

Oknum yang mengaku sebagai broker atau perantara diduga melakukan pungutan liar dengan mematok biaya tinggi saat membantu pengurusan izin usaha penangkapan ikan.

Advertisement

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menegaskan bahwa praktik tersebut menambah beban biaya nelayan dan pengusaha kapal perikanan.

Padahal, biaya mahal yang sering dikeluhkan bukan berasal dari kebijakan resmi pemerintah, melainkan ulah calo yang mengambil keuntungan pribadi. KKP pun langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini.

Latif menegaskan bahwa proses perizinan perikanan tidak dipungut biaya layanan apa pun. Nelayan hanya dikenakan pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan sebagai PNBP yang dibayarkan langsung ke kas negara melalui sistem OSS.

KKP juga membuka layanan konsultasi daring dan pendampingan langsung di UPT setempat agar nelayan tidak lagi bergantung pada jasa perantara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *