Batam, [GT] – Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menditeksi sebanyak 228 situs judi online di Kota Batam. Ratusan, website yang terafiliasi judi tersebut, dipantau untuk ditindak sejak Januari-Oktober 2024.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah pemantauan dan merekomendasikan pemblokiran 228 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi).
“Ratusan website itu ditemukan selama 10 bulan dari patroli cyber dan penindakan beberaoa waktu lalu. Sejauh ini ada 228 situs judi online yang telah direkomendasikan ke Komdigi Kominfo RI,” katanya, Jumat (8/11/24).
Lebih lanjut, Putu merinci, ada sebanyak 6 kasus praktik judi online yang telah ditangani dengan menjerat 6 orang tersangka. Selain itu, ada 1 situs yang telah dilakukan pemblokiran.
“Dari bulan Januari 2024 ada 6 kasus judi online. Para tersangka 5 diantaranya masih proses sidik dan 1 tersangka telah tahap 2. Kebanyakan server yang digunakan dari dalam negeri,” ujarnya.
Putu menyebut pengawasan dan penindakan ini tak lepas dari intruksi Presiden Prabowo dalam Asta Cita agar segera memberantas perjudian secara online dan pencegahan terus digencarkan.
“Pengawasan dan patroli Cyber terus kami lakukan. Kami juga berharap peran serta masyarakat dalam pemberantasan judi online ini, jika mendapat aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan judi online bisa melapor ke kami, akan ditindaklanjuti,” tandasnya.(Nca)