Batam – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Batam akhir-akhir meningkat. Bahkan, komisoner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Batam, Abdillah, pada awal Juni 2023 menyebut jika kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah masuk dalam fase darurat.
Dalam catatan KPPAD, Abdillah menyebutkan, ada 41 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sudah sampai ke ranah hukum dan sudah di dalami oleh Kepolisian sejak Januari hingga Juni 2023.
Mirisnya, pelaku merupakan orang-orang terdekat korban. Di lingkungan sekolah, daru beberapa kasus tercatat bahwa Pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan oknum guru si korban itu sendiri.
Berkaca dari kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak itu, Kepolisian Sektor Belakang Padang melakukan upaya pencegahan untuk melindungi anak-anak di Kecamatan Belakang Padang yang juga dikenal sebagai Pulau Penawar Rindu dengan memberikan pemahaman tentang bagaimana melindungi dirinya dan melawan aksi kekerasan seksual.
“Sosialisasi dilakukan oleh Polwan dari Unit PPA untuk memberikan pemahaman bagi para pelajar terkait bagian-bagian tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, dan apabila terjadi tindak pidana apa yang harus dilakukan,” kata Kapolsek Belakang Padang, AKP Parlin Tobing melalui Kanit Reskrim Iptu Ridho Lubis, Selasa (27/6/2023).
Selain memberikan pemahaman untuk melindungi diri, anak-anak sekolah juga diberi pemahaman tentang ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Polwan kami juga menerangkan kepada anak-anak mengenai ancaman hukuman bagi pelaku. Tidak hanya di lingkungan sekolah, tapi berlaku juga di luar lingkungan sekolah dan terhadap kekerasan yang lain seperti perundungan,” ujar mantan Kanit Reskri Polsek Sekupang ini.
Sosialisasi terhadap anti kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di lingkungan sekolah yang dilakukan Unit PPA Kepolisian Sektor Belakang Padang pada Senin (26/6/2023) itu digelar di SMPN 1 dan SDN 001 Kecamatan Belakang Padang. (*)