Batam, [GT] – KJRI Johor Bahru memfasilitasi deportasi 230 WNI/PMI terdiri dari 156 laki- laki, 67 perempuan, 2 anak laki-laki dan 5 anak perempuan. Deportan sebanyak 230 orang ini berasal dari 7 (tujuh) Depot Imigrasi atau Rumah Detensi Imigrasi di Semenanjung Malaysia ke Batam, Indonesia, Kamis, 12 Juni 2025.
Ke tujuh depot itu adalah Depot Imigrasi Bukit Jalil, Kuala Lumpur (39 orang), Depot Imigrasi Lenggeng, Negeri Sembilan (19 orang), Depot Imigrasi Tanah Merah, Klantan (6 orang), Depot Imigrasi Langkap, Perak (24 orang), Depot Imigrasi Baranang, Selangor (23 orang), Depot Imigrasi Semenyih, Selangor (7 orang), dan Depot Imigrasi Pekan Nenas, Johor (112 orang).
Deportan diberangkatkan dari 2 (dua) pelabuhan yang berbeda. Keberangkatan pertama pukul 11.45 (Waktu Setempat) membawa 81 PMI/WNI (48 pria dan 33 wanita) yang pulang secara mandiri dari Pelabuhan Internasional Stulang Laut Johor menuju Pelabuhan Batam Centre.
Keberangkatan kedua pada pukul 12.30 (Waktu Setempat) membawa 149 orang (109 pria, 34 wanita, 2 anak laki-laki dan 5 anak perempuan) dari Pelabuhan Internasional Pasir Gudang Johor menuju Pelabuhan Batam Centre.
Ke-150 deportan ini termasuk dalam Program Penghantaran Pulang Tahanan Warga Negara Indonesia yang dilaksanakan sejak bulan Desember 2024 oleh Imigrasi Malaysia. Program ini menargetkan pemulangan 7200 WNI/PMI dalam 2 (dua) tahun dan KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 852 PMI/WNI melalui program ini.
Tim KJRI Johor Bahru yang dipimpin oleh Sdr. Leny Marliani, Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru melakukan pendampingan pada kedua pemulangan tersebut. Sejak Januari 2025 sampai saat ini, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan sebanyak 2926 WNI.
Setibanya di Pelabuhan Batam Centre, PMI disambut oleh Koordinator P4MI Kota Batam Bapak Wahyu Probo Asmoro. Mereka akan ditampung di Tempat Singgah Sementara yang dikelola oleh P4MI Kota Batam untuk selanjutnya diproses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru Leny Marliani menyampaikan bahwa fasilitasi pemulangan WNI/PMI yang mengalami deportasi adalah bagian dari komitmen pemerintah Indonesia d.h.i KJRI Johor Bahru dalam memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri. Namun WNI yang bekerja di luar negeri harus selalu berupaya untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu WNI yang ingin bekerja di Malaysia dihimbau agar mengikuti prosedur yang benar agar terhindar dari proses deportasi dan permasalahan hukum lainnya.
KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian P2MI, Pemprov, BP3MI/P4MI, Imigrasi dan Bea Cukai Batam Centre atas kerja sama dan koordinasi yang baik sehingga proses deportasi 231 WNI/PMI ini dapat berjalan lancar.(*)



























