Batam, [GT] – Sebanyak 217 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Batam dan Dumai dalam operasi pemulangan yang difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru.
Di balik proses deportasi tersebut, tersimpan kisah pilu tentang bayi, anak terlantar hingga PMI sakit yang membutuhkan penanganan khusus.
Pemulangan dilakukan dalam dua tahap pada 25 dan 27 April 2026 melalui Pelabuhan Melaka menuju Dumai dan Stulang Laut menuju Batam.
Ratusan PMI tersebut berasal dari sejumlah depo tahanan imigrasi di Malaysia setelah tersandung persoalan administrasi maupun keimigrasian.
Data KJRI Johor Bahru mencatat, rombongan terdiri dari 123 laki-laki, 90 perempuan, tiga anak laki-laki dan satu anak perempuan. Mereka mayoritas berasal dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Aceh.
Para PMI dipulangkan dari beberapa lokasi penahanan, yakni DTI Machap Umboo Melaka sebanyak 147 orang, DTI Pekan Nenas Johor sebanyak 62 orang, serta delapan orang dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru.
Pada tahap pertama, sebanyak 150 WNI/PMI diberangkatkan dari Terminal Feri Melaka menggunakan MV Indomal Dynasty. Sementara tahap kedua, 62 WNI/PMI dipulangkan melalui Pelabuhan Stulang Laut menuju Batam menggunakan kapal Citra Legacy 5.
Yang paling menyita perhatian adalah adanya seorang bayi berusia empat bulan yang lahir di Malaysia dan dipulangkan bersama ibunya usai menjalani masa tahanan. Selain itu, terdapat pula seorang anak terlantar yang harus dipulangkan ke Indonesia setelah sang ibu meninggal dunia di Johor Bahru.
Tak hanya itu, tiga PMI dalam kondisi sakit juga turut dipulangkan untuk mendapatkan perawatan lanjutan di Indonesia. KJRI Johor Bahru memberikan pendampingan khusus demi memastikan seluruh proses berjalan aman dan manusiawi.
“Di balik angka-angka ini ada kisah kemanusiaan yang harus dihormati. Setiap pemulangan bukan sekadar proses administratif, tetapi awal dari harapan baru,” ujar Ketua Satgas KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, pada keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Dari total 217 WNI/PMI yang dipulangkan, sebanyak 122 orang terpaksa menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) lantaran tidak memiliki dokumen kependudukan lengkap.
KJRI Johor Bahru mengingatkan masyarakat Indonesia, khususnya calon pekerja migran, agar selalu menggunakan jalur resmi dan mematuhi aturan hukum saat bekerja di Malaysia guna menghindari deportasi maupun persoalan pidana keimigrasian.
Hingga akhir April 2026, KJRI Johor Bahru tercatat telah memfasilitasi pemulangan sebanyak 1.946 WNI/PMI dari Malaysia. Pemulangan ini melibatkan kerja sama lintas instansi antara Jabatan Imigresen Malaysia, BP3MI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Bea Cukai hingga Kepolisian RI.(*)



























