Jakarta, [GT] – Perang Amerika Serikat dan Israel melawan Iran resmi berlangsung selama dua bulan pada Selasa (28/4/2026). Menjelang tenggat waktu dan gencatan senjata, apakah berang berlanjut atau berhenti.
Per Selasa waktu Jakarta, perang AS vs Iran telah memasuki hari ke-60. Presiden Donald Trump pun menghadapi tenggat waktu dari Kongres mengenai perang melawan Iran.
Berdasarkan 1973 War Powers Act (Undang-Undang Perang AS) yang memberikan kewenangan terbatas bagi Presiden untuk melibatkan negara dalam perang, Trump memiliki tenggat waktu sampai 1 Mei untuk meminta persetujuan Kongres guna melanjutkan operasi militer ke Iran.
War Powers Act menyatakan seorang presiden AS harus membatasi pengerahan pasukan dalam konflik yang sedang berlangsung setelah 60 hari, kecuali jika ia diberi otorisasi khusus untuk melanjutkan perang oleh Kongres.
Sederhananya, UU Kekuatan Perang membatasi wewenang presiden AS dalam melibatkan negara dalam konflik bersenjata di luar negeri.
Berdasarkan resolusi tersebut, presiden harus memberitahu Kongres dalam waktu 48 jam setelah memulai aksi militer dan hanya bisa mempertahankan penempatan pasukan di luar negeri selama 60 hari.(Cnn)


























