Jakarta, [GT] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi mengesahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal Pilkada, yang dikleim merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengesahan tersebut dilaksanakan setelah KPU menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Minggu (25/8/2024).
Sehingga, PKPU Pilkada ini menggunakan Putusan MK Nomor 60 dan 70. “Apakah bisa kita setuju? Setuju?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh anggota Komisi II dan peserta rapat langsung setuju.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas pun menegaskan perubahan PKPU ini akan segera diundangkan.
“Ini adalah jaminan bahwa insya Allah mungkin secepat mungkin perubahan PKPU itu akan kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera diundangkan,” tegasnya.(Snd)