Musnahkan 3 Kg Sabu, Satnarkoba Polresta Barelang Selamatkan 13 Ribu Jiwa

Kasat Narkoba Polresta Barelang Batam Kompol Satria Nanda usai pemusnahan 3 Kg sabu.(GRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti 3 kilogram narkoba jenis sabu yang disita dari 7 tersangka dengan cara direbus, Selasa (7/5/24). Narkoba tersebut hasil tangkapan sejak Maret – April 2024.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda mengatakan, barang bukti yang disita ini sebagian besar berasal dari luar negri yang diselundupkan melalui jalur ilegal. Pihaknya juga berhasil menyelamatkan 13.957 jiwa dari bahaya penyalahgunaan.

Advertisement

“Atas pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3.061 gram ini ada sekitar belasan ribu jiwa terselamatkan, dengan kalkulasi 1 gram dapat dikonsumsi oleh 4 orang. BB ini dari hasil 4 LP yang ditangani,” katanya, usai kegiatan pemusnahan di Mapolresta Barelang Batam.

Satria merinci, dari 7 orang tersangka yang diamankan berinisial RM, YA, J, JN, JA, RT dan BH, mereka berperan sebagai kurir hingga bandar yang terdiri dan empat perkara narkoba.

“Sekitar 3 Kg sabu yang dimusnahkan itu sebelumnya dilakukan pengecekan oleh alat narko test dan hasilnya positif mengandung metamfetamin,” ujarnya.

Atas perbuatannya 7 orang pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika. Para pelaku diancam pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.(Det)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *