Batam, [GT] – Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya berhasil merekomendasi penurunan tarif tiket kapal ferry Batam-Singapura sebesar Rp30 ribu, yang berlaku mulai Selasa 24 September 2024 kemarin.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, sebagai regulator dan fasilitator sukses mendorong kesepakatan penting, yaitu penurunan harga tiket kapal ferry penumpang.
Baca : Dua Operator Kapal Ferry di Batam Diduga Penyebab Tarif Tiket Mahal
Tarif rute Batam-singapura sebelum pandemi Covid-19 berkisar Rp 250 ribu untuk satu kali perjalanan naik menjadi Rp550 ribu. Sementara untuk tarif tiket pulang-pergi sebesar Rp550 ribu menjadi Rp780 ribu setelah Covid 19 berakhir.
Penurunan tarif sebesar Rp30 ribu untuk rute Batam-Singapura dikleim sebagai tahap awal penyesuaian. Proses pengkajian ulang harga rute Batam-Johor juga tengah dilakukan.
Baca : Harga Tiket Kapal Ferry Batam-Singapura Turun Rp30 Ribu Berlaku Hari Ini
Harapan untuk membantu masyarakat dan meningkatkan kembali arus penumpang yang sempat menurun tajam, dirasa tidak cukup dengan nominal penyesuaian tarif yang sudah ditetapkan.
Rapat juga menghasilkan kesepakatan bahwa regulator akan melaksanakan survei dan evaluasi untuk pemberlakuan penyesuaian harga ticket di Pelabuhan Batam. Kemudian Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut akan mengevaluasi jumlah trip terhadap operator kapal di pelabuhan Batam.
Pihak perwakilan operator layanan bersikeras dengan penyesuaian tarif tersebut, lantaran harus menutupi kenaikan biaya Certificate of Pratique (COP) yang diberlakukan oleh Balai Karantina Kesehatan untuk kapal dengan tonase GT 200 hingga GT 350.
Baca : PT MNB Telah Layani 23 Ribu Penumpang Terminal Ferry Internasional Batam Center
Biaya COP disebutkan meningkat sebesar 200 persen, dari Rp20 ribu menjadi Rp70 ribu per perjalanan kapal (per call/trip), yang sangat mempengaruhi biaya operasional pengelola layanan kapal ferry penyebrangan Internasional.
Padahal saat rapat dua hari lalu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Jon Kenedi, menyoroti adanya potensi monopoli dalam penyelenggaraan usaha angkutan laut rute Batam-Singapura dan sebaliknya.
“Berdasarkan data dari Inaportnet dan SIMLALA, per 1 Januari hingga 28 Mei 2024, terdapat 68 kapal ferry yang melayani rute Batam-Singapura. Oleh karena itu, pihak regulator akan terus memantau perkembangan untuk mencegah terjadinya monopoli yang dapat merugikan konsumen” ujarnya.
Baca : WN Singapura Sudah Bau Tanah Ditangkap Polisi di Batam Gegara Sabu
Kepala KPPU Wilayah I Medan Ridho Pamungkas mengatakan, pihaknya baru mengetahui terkait adanya kenaikan tarif COP dan bagaimana keterkaitannya dengan kenaikan tarif tiket kapal ferry Batam-Singapura.
“Tidak ada selama ini mereka sebutkan karena kenaikan COP oleh Karantina Kesehatan. Sejauh ini belum pernah ada pembahasan terkait hal tersebut dan tdk pernah muncul sebagai alasan kenaikan tiket ferry,” tegasnya.
Pihak pengawasan juga memastikan bilapun ada kenaikan biaya COP, kontribusi atas kenaikan tarif tiket per penumpang tidak terlalu signifikan. Jika dikalkulasi dengan 1 trip ada 70 orang penumpang, maka kenaikan tarif tiket per orang hanya berkisar Rp1000.(Aak)