Batam, [GT] – Seorang Warga Negara (WN) Singapura berinisial VJ alias JAMS ditangkap Polisi di perumahan Baloi Garden, Lubuk Baja, Batam, lantaran kedapatan mengantongi 1,47 gram narkotika jenis sabu.
Pria berusia senja (79 tahun) yang sudah bau tanah tersebut, diamankan petugas pada Jumat, 20 September 2024, sekira pukul 20.00 Wib. Saat diperiksa petugas VJ kedapatan mengantongi sabu seberat 1,47 gram di saku celananya.
WN Singapura yang beralamat di Apartemen Blok 584 ANG MO KIO Avenue 3, Lantai 11 no 3085, Kode pos 560584, mengakui kepada personil Subdit III Ditnarkoba Polda Kepri baru saja transaksi sabu dengan seorang teman.
Tak butuh waktu lama, pemasok sabu kepada VJ yakni Yudi Andistira alias Wong juga berhasil ditangkap pada Senin, 23 September 2024 sekira pukul 13.00 wib di dalam sebuah kamar kosan yang berada di Tunas Regency Blok D9 no 6 Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono membenarkan penangkapan WN Singapura tersebut. VJ diamankan usai mendapat sabu dari temannya yang beralamat di Batu Aji, Batam.
Menurutnya, barqng bukti didapati saat penggeledahan di kamar kosan tersangka dalam kotak kacamata samping kasur terdapat 8 bungkus sabu berbentuk kristal bening dan 1 bungkus plastik bening sabu yang berada di dalam tas kecil berwarna cream hitam.
“Tersangka YA alias Wong mengaku mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisial RA. Terduga RA saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO),” tegasnya.
Barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka seberat 4,96 (empat koma sembilan puluh enam) gram. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa unit telepon genggam, timbangan digital, uang tunai dan sepeda motor.
Atas perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(Gin)



























