Pilkada 2024, Tim NADI Resmi Laporkan Hasil Pemilihan Suara Pilwako Batam ke MK

Ilustrasi Pilkada 2024.(Ist)
Share

Batam, [GT] – Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam di Pilkada 2024, dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), oleh Tim pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Batam, Nuryanto-Hardi S Hood (NADI).

Tim Paslon nomor urut 1 menenggarai adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi selama proses dan tahapan Pilkada 2024 di Kota Batam.

Advertisement

Juru bicara tim pemenangan NADI, Ricky Indrakari mengatakan, sejumlah berkas pendukung dan bukti laporan telah resmi diserahkan ke MK pada, Selasa (10/12) siang.

Menurutnya, pengajuan gugatan dilakukan setelah tim advokasi hukum menyelesaikan analisis hukum secara mendalam terkait beberapa dugaan kecurangan di dalam pelaksanaan Pilkada Batam 2024.

“Ada tujuh dugaan pelanggaran yang terstruktur, yang menjadi acuan. Dengan kesiapan barang bukti dan saksi, kami telah mendaftarkan permohonan perkara ini ke MK. Berkas asli telah kami serahkan,” kata Ricky, Rabu (11/12/224).

Adapun tujuh dugaan kecurangan TSM tersebut yakni perencanaan sistematis oleh kelompok tertentu untuk memengaruhi hasil pemilu, yang diduga melibatkan pihak internal dan eksternal penyelenggara pemilu.

“Ada juga dugaan keterlibatan banyak pihak, baik dari penyelenggara pemilu maupun pihak luar, dalam tindakan aktif maupun pasif,” ungkapnya.

Selain itu, terdapaan pelanggaran prosedur pemilu secara masif, termasuk manipulasi data, pemungutan suara ganda, dan intimidasi pemilih; Dampak luas pelanggaran, seperti pendistribusian formulir C6 yang tidak merata atau terlambat.

“Tidak berhenti disitu, kami juga melihat adanya pola kecurangan yang berulang dan konsisten, seperti operasi tangkap tangan politik uang, terutama menjelang hari pemungutan suara. Dugaan keterlibatan aparat keamanan (APH) dan aparatur sipil negara (ASN) dalam praktik kecurangan,” lanjutnya.

Terpisah, Sekretaris PDIP Kota Batam, Ernawati turut menyoroti adanya indikasi kecurangan TSM. Ia menduga kecurangan terjadi dalam berbagai bentuk, seperti distribusi sembako, mobilisasi aparatur negara, hingga rendahnya partisipasi pemilih.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam Pilkada Batam 2024. Ini sudah TSM,” ungkap Ernawati.

Ernawati menyebut, hasil pemungutan suara hingga rekapitulasi di tingkat kecamatan telah dicatat dalam dokumen D hasil KWK dan dimasukkan ke Sistem Pemilu Nasional (BSPN) Batam. Namun, ia menyoroti ketidaksesuaian proses rekapitulasi suara, terutama banyaknya pihak yang enggan menandatangani dokumen tersebut.

“Fenomena ini memperkuat dugaan kami adanya pelanggaran serius. Kami akan melaporkan bukti-bukti ini kepada partai dan membawa kasus ini ke MK,” tegasnya.

Selain itu, dugaan keterlibatan ASN dan aparat kepolisian dalam proses pilkada juga menjadi sorotan. Ernawati menilai, keterlibatan tersebut melanggar keputusan MK yang melarang peran aktif kedua pihak dalam pemilu.

“Polisi seharusnya hanya bertugas sebagai pengaman, bukan terlibat dalam penyelenggaraan atau rekapitulasi hasil pemilu,” tegas Ernawati.

Dengan laporan ini, Erna berharap MK dapat memproses gugatan ini secara adil untuk memastikan integritas dan transparansi proses pilkada 2024 yang menganut azas jujur, dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *