Batam, [GT] – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melakukan penyitaan dua ekor satwa dilindungi jenis binturong daei warga di wilayah Kec. Sekupang, Batam, Selasa (21/5/2025).
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, jenis satwa ini masuk dalam katagori dilindungi dan hampir punah jadi tidak dapat diperjualbelikan.
“Ada dua hewan yang dilindungi yang kami amankan, yaitu binturong asal dari Jawa dan Sumatera dengan jenis kelamin jantan dan betina,” katanya, dua hari lalu.
Yudha menjelaskan, dasar pengamanan hewan dilindungi ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang menyebutkan bahwa binturong ini merupakan hewan dilindungi.
“Pemilik hewan ini berinisial RS, tinggal di Kecamatan Sekupang. Terhadap hewan ini akan kami titipkan ke BKSDA Kepri,” katanya.
Namun untuk pemilik hewan kata Yudha, tidak dilakukan proses hukum. Karena, pemilik binturong ini sudah memelihara sejak kecil dari 10 tahun yang lalu.
“Dia juga memiliki niat baik memelihara hewan ini, tetapi dia tidak mengetahui bahwa hewan ini dilindungi. RS ini juga secara sukarela memberikan hewan ini kepada instansi yang berwenang,” tandasnya.(dhe)



























