Jakarta, (GN) – Dalam menjalani Ibadah Puasa Ramadhan 1444 H, Presiden Joko Widodo resmi melarang para pegawai dan pejabat pemerintah menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama (Bukber).
Hal ini menjadi arahan Presiden untuk memberi contoh dari pejabat pemerintah pada masyarakat.
Presiden Jokowi dalam arahannya tersebut, meminta kegiatan buka puasa bersama atau bukber selama Ramadan ditiadakan.
Arahan Jokowi ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Dikutip dari beritasatu.com, Kamis (23/3), Surat tertanggal 21 Maret tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
Arahan Presiden Jokowi ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Adapun tembusan surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
Berikut, tiga poin utama yang disampaikan Presiden Jokowi dalam surat arahan tersebut.
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis arahan surat tersebut.(Bsa)