Batam, [GT] – Aksi tak senonoh seorang pria berinisial AA (24 tahun) di jalanan Nongsa, Batam, berakhir di balik jeruji besi Polsek Nongsa. Pelaku eksibisionisme yang sempat membuat resah, akhirnya diciduk Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa, Selasa (13/5/25).
Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie mengungkapkan, insiden tersebut terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 10.25 WIB.
Baca : Aniaya Anak Istri dan Mertua Pulang Dugem, BL Diringkus Polsek Sekupang
Saat itu, korban yang baru pulang dari supermarket Harapan Indah melintas di depan Perumahan Puri Sasmaya, Kelurahan Sambau. Tiba-tiba, diikuti oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street hitam dengan nomor polisi BP 6518 UO.
“Pelaku memepet korban, lalu mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan onani sambil terus mengendarai motornya,” katanya, Rabu (14/5/25).
Korban yang ketakutan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Nongsa.
Tak butuh waktu lama, tim Reskrim yang dipimpin Iptu Jexson Marpaung bergerak cepat. Setelah penyelidikan intensif, pelaku akhirnya berhasil dibekuk pada Selasa malam, di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
“Petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang dikenakan saat kejadian,” jelasnya.
Baca : Satreskrim Polresta Barelang Ringkus Dua Tersangka Perampokan di Rempang
Dalam pemeriksaan awal, AA mengaku melakukan aksi tak senonohnya demi kepuasan seksual pribadi. Polisi juga menduga pelaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa di lokasi lain.
Kini, AA, ditegaskan Alie, sudah ditahan di Polsek Nongsa dan dijerat Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kejadian serupa. Kami juga akan terus meningkatkan patroli di area rawan demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tambah Kapolsek.
Baca : Dugaan Premanisme Terjadi di Penjaringan, Korban: Polisi Bertindak Cepat Mengawal Kondusifitas
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 atau aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh di Google Play dan App Store untuk melaporkan berbagai kejadian yang mencurigakan.(*)



























