Batam, [GT] – Operasi Bea Cukai Batam mengagalkan penyelundupan rokok ilegal menggunakan speedboat tanpa nama, Jumat (7/11/25). Penindakan itu, sempat diwarnai dengan aksi kejar kejaran antara kapal BC 10029 dengan speed pelaku dari arah Sungai Harapan menuju Tanjung Balai Karimun.
Saat disergap, awak kapal justru menambah kecepatan. Gelombang malam terbelah oleh deru mesin, tapi aksi kabur itu tak bertahan lama. Petugas berhasil memepet dan menghentikan speedboat misterius tersebut tanpa perlawanan berarti.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 14 karton berisi total 168.000 batang produk olahan tembakau olahan tanpa pita cukai. Dua awak kapal langsung diamankan, sementara kapal dan barang bukti dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar operasi rutin, melainkan bagian dari perang panjang melawan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam industri rokok yang taat aturan.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal. Tanpa permintaan, rantai peredarannya akan terputus,” ujar Zaky tegas.
Kegiatan penyelundupan ini diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya sebagai community protector—melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan menjaga penerimaan negara dari kebocoran akibat pelanggaran cukai.



























