Reklamasi Ilegal di Tanjung Buntung Semakin Meresahkan, Nelayan Kian Terjepit

Ilustrasi aktifitas reklamasi.(Ist/kmp)
Share

Batam, [GT] – Dugaan aktifitas perusakan hutan mangrove di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), kian masih dan terstruktur. Bayangkan, dalam medio dekade terakhir sejumlah penggiat lingkungan menemukan kerusakan lingkungan yang luar biasa.

Akar Bhumi Indonesia turun langsung ke Tanjung Buntung, Bengkong, Batam, pada 23 dan 28 November 2025 untuk menyelidiki laporan warga mengenai aktivitas penimbunan yang diduga dilakukan tanpa izin. Verifikasi ini dilakukan setelah masyarakat mencurigai adanya pekerjaan reklamasi yang berlangsung diam-diam di pesisir setempat.

Advertisement

Di lapangan, tim menemukan sejumlah tanda kegiatan reklamasi yang dinilai menyimpang dari aturan. Mereka juga berdialog dengan warga dan kelompok nelayan yang mengeluhkan dampak nyata dari penimbunan tersebut. Air laut yang sebelumnya jernih kini lebih keruh, jalur tangkap terganggu, dan hasil tangkapan menurun tajam. Beberapa lokasi tambat perahu pun mulai dangkal akibat timbunan material.

Dalam keterangannya, Akar Bhumi menyebut banyak nelayan mengalami kerugian besar akibat perubahan kondisi perairan ini. Mereka menegaskan akan menyerahkan seluruh temuan kepada instansi terkait agar ada tindakan tegas terhadap aktivitas yang dinilai merusak ekosistem dan merugikan masyarakat pesisir.

Organisasi itu juga meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek reklamasi di Batam. Menurut mereka, kawasan pesisir bukan hanya ruang hidup nelayan, tetapi juga wilayah yang memiliki fungsi ekologis yang tidak boleh dikorbankan.(Ola)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *