Cuplikan Video 24 Detik Viral, Karier Puluhan Tahun Kadisperindag Batam di Ujung Tanduk

Share

Batam, [GT] – Jagat media sosial Kota Batam diguncang video berdurasi 24 detik yang diduga menampilkan perilaku asusila seorang pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Video tersebut pertama kali diunggah akun Instagram @cat_warrior_indonesia dan langsung menyebar liar ke berbagai grup WhatsApp serta platform media sosial.

Advertisement

Dalam rekaman itu, tampak seorang pria yang disebut-sebut sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam Gustian Riau tengah melakukan panggilan video dengan seorang perempuan.

Adegan di dalamnya menuai kecaman publik karena menampilkan tindakan tak pantas, di mana kamera diarahkan berulang kali ke area alat vital tubuh.

Interaksi tersebut terlihat sebagai komunikasi pribadi yang kemudian bocor ke ruang publik, memantik kemarahan warga dan mempertanyakan integritas pejabat daerah yang seharusnya menjadi teladan.

Saat dikonfirmasi, Senin (29/12/25) malam, Kepala Disperindag Batam Gustian Riau membantah keras bahwa pria dalam video tersebut adalah dirinya. Ia mengklaim video itu merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

“Itu bukan saya. Video itu hasil rekayasa AI,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

Gustian juga mengaku menjadi korban dugaan pemerasan. Ia menyebut pelaku meminta uang puluhan juta rupiah agar video tidak disebarluaskan.

“Diminta Rp20 sampai Rp30 juta. Foto dan wajah diambil dari media sosial pribadi saya. Ini bukan pertama kali,” katanya.

Menurut Gustian, penelusuran awal menunjukkan pelaku berada di luar daerah, dengan jejak digital yang sempat terdeteksi di Manado dan Makassar. Ia memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah menyatakan persoalan tersebut telah masuk dalam kajian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Sedang dikaji BKPSDM,” ujarnya singkat.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad turut angkat bicara. Ia menegaskan Pemko Batam tidak akan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran moral yang menyeret pejabatnya.

“Jika terbukti, sanksinya berat. Bisa pembebasan jabatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” tegas Amsakar.

Meski demikian, Amsakar menekankan prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu hasil investigasi resmi.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali membuka luka lama soal moralitas dan etika pejabat publik, yang satu rekaman singkatnya mampu meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negarab yang telah berdinas puluhan tahun.(Rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *