Miris! Guru Agama Gunakan Modus Hukuman untuk Cabuli Murid di Batam

Ilustrasi suasana ruang Satuan Reserse Kriminal.(GRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Seorang oknum guru agama SMK berinisial MJ (33) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli muridnya sendiri dengan modus memberikan hukuman.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Batu Aji, Jumat (6/2/2026). Korban diketahui merupakan siswa kelas X, berjenis kelamin laki-laki.

Advertisement

Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang guru. Modus pelaku bermula saat korban terlambat masuk kelas.

Pelaku kemudian meminta korban tidak langsung pulang setelah jam pelajaran berakhir dengan alasan menjalani hukuman.

Namun, setibanya di ruang guru, pelaku justru diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban.

Polisi menyebut, tidak menutup kemungkinan korban lebih dari satu orang. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan membuka peluang adanya korban lain.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *