Polsek KKP Batam Selamatkan 43 Calon PMI Ilegal ke Malaysia, Modus Calo Paspor Yang Jerat Korban

Kapolresta Barelang KBP Anggora dan Kakanim Batam Wahyu saat pres rilis kasus PMI.(Ist_)
Share

Batam, [GT] – Sebanyak 43 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil dicegah keberangkatannya ke Malaysia oleh Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam, Kepri, Senin (20/4/2025).

Harapan puluhan WNNI untuk mengubah nasib di negeri jiran nyaris berujung petaka. Di balik rencana mereka, tersimpan kisah pilu—berbekal janji pekerjaan dari kerabat, para korban justru terjerat jaringan penempatan ilegal.

Advertisement

Mereka difasilitasi oleh dua tersangka berinisial AN (51) dan NR (46), yang menawarkan “jalan pintas” mulai dari tiket kapal hingga pengurusan paspor melalui jalur tidak resmi.

Ironisnya, korban harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah demi proses ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan masa depan mereka. Polisi mengungkap, salah satu pelaku bahkan meraup keuntungan dari praktik calo paspor tersebut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan, praktik penempatan PMI non prosedural bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nyawa. Sepanjang Januari hingga April 2026, tercatat sudah 155 PMI ilegal berhasil dicegah keberangkatannya dari Batam.

Dari pengungkapan ini, aparat menyita paspor, tiket ferry, uang tunai Rp 4 juta, dan ponsel sebagai barang bukti. Kedua tersangka kini terancam UU Nomor 6 tahun 2023 Cipta Kerja dan UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP dengan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi,” tegasnya.(Odi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *