Sebanyak 37 Adegan Brutal Terungkap Pada Rekonstruksi Pembunuhan Bripda NS di Mess Polda Kepri

Kabid Humas KBP Nona P dan Dirkrimum Polda Kepri KBP Roni Bonic usai reka ulang.(Ist_)
Share

Batam, [GT] – Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau menggelar rekonstruksi kasus polisi bunuh polisi di mess lajang dengan memperagakan 37 adegan, Senin (27/4/2026). Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS memasuki babak penting dalam penyidikan.

Jumlah adegan yang mencapai puluhan ini menjadi sorotan utama. Rekonstruksi dilakukan untuk mengurai secara detail setiap detik kejadian, mulai dari awal hingga akhir peristiwa yang menewaskan korban.

Advertisement

Baca : Senior Aniaya Junior di Mess Hingga Tewas, Kapolda Kepri: Tersangka AS Diamankan

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona P menjelaskan, sebanyak 37 adegan reka ulang diperagakan langsung oleh para tersangka dan pemeran pengganti di lokasi yang telah disesuaikan dengan tempat kejadian perkara. Setiap adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan guna memastikan kronologi tidak melenceng dari fakta.

Proses ini, menurutnya, menjadi momen krusial bagi penyidik untuk mencocokkan keterangan antara saksi dan tersangka. Dari tiap adegan, penyidik menilai kesesuaian cerita serta mengidentifikasi kemungkinan adanya perbedaan yang dapat mempengaruhi arah pembuktian.

“Sejumlah pihak turut hadir dalam rekonstruksi tersebut, mulai dari jaksa penuntut umum, keluarga korban, penasihat hukum, hingga tim Inafis. Kehadiran mereka memastikan proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Baca : Kuat Dugaan AS Pelaku Penganiayaan Bripda Natanael di Mess Polda Kepri, Ini Kronologinya

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Roni Bonic menegaskan, rekonstruksi dengan 37 adegan ini merupakan bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Dari hasil reka ulang, peran masing-masing tersangka mulai terlihat lebih jelas.

“Saat ini, penyidik tengah merampungkan pemberkasan. Setelah dinyatakan lengkap, berkas akan segera dikirim ke jaksa untuk proses hukum lanjutan,” terangnya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca : Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap 5 Orang Terlibat Sindikat Calo Tiket Kapal Pelni di Batam

Dengan terungkapnya 37 adegan rekonstruksi, publik kini menanti langkah tegas berikutnya dalam mengungkap secara utuh kasus yang menyita perhatian luas ini.(Hiu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *