Batam, [GT] – Mantan karyawan melaporkan klinik kecantikan berinisial EAC ke Ditreskrimsus Polda Kepri atas dugaan praktik ilegal yang mengancam keselamatan konsumen.
Keduanya, Anggi Isma Pratiwi dan Fiki Anjeliani, memutuskan angkat bicara setelah mengaku tak sanggup lagi menanggung beban praktik yang mereka sebut melanggar hukum.
Dengan suara bergetar, Anggi mengungkap rutinitas yang menurutnya jauh dari standar keamanan produk kecantikan.
“Kami diminta menghapus tanggal kedaluwarsa pakai aseton, lalu diganti dengan yang baru. Itu dilakukan di ruangan tertutup,” ungkap Anggi, yang mulai bekerja sejak September 2025.
Pengakuan itu bukan sekadar dugaan ringan. Ia menyebut praktik tersebut dilakukan berulang kali terhadap berbagai produk, mulai dari sunscreen, facial wash, hingga krim perawatan wajah produk yang langsung bersentuhan dengan kulit konsumen.
Lebih mengejutkan, tanggal kedaluwarsa yang sudah lewat disebut “diperpanjang” hingga sembilan bulan.
Fiki Anjeliani, mantan karyawan lainnya, memperkuat kesaksian tersebut. Ia mengungkap bahwa praktik itu diduga terjadi di sejumlah cabang, termasuk tiga outlet di Batam.
“Jumlah pelanggan ribuan. Promosi besar-besaran, target omzet sampai miliaran rupiah,” kata Fiki.
Di balik angka fantastis itu, terselip kekhawatiran besar, berapa banyak konsumen yang tanpa sadar menggunakan produk yang diduga telah dimanipulasi.
Tak hanya soal kedaluwarsa, dugaan lain yang tak kalah serius ikut mencuat mulai dari penggunaan produk tanpa izin edar hingga dugaan pemalsuan nomor BPOM.
Bahkan, sebagian produk disebut berasal dari luar negeri dan diduga sudah tidak layak pakai sebelum diolah ulang.
Kedua mantan karyawan itu mengaku memilih mundur demi menghindari keterlibatan lebih jauh.
“Kami tidak mau terus terlibat. Ini menyangkut keselamatan orang banyak,” ujar keduanyadi Mapolda Kepri, Sabtu (2/5/26).
Kuasa hukum pelapor, Ilpan Rambe, menegaskan bahwa kasus ini bukan pelanggaran biasa. Ia menyebut ada potensi pidana berlapis dalam praktik tersebut.
“Ada dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, hingga pelanggaran perlindungan konsumen dan kesehatan. Ini serius,” tegas Ilpan.
Menurutnya, langkah hukum diambil bukan hanya untuk menindak, tetapi juga menjadi alarm bagi pengawasan yang dinilai masih lemah.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Ketua DPD LI BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung. Ia mengungkap pihaknya telah mencoba meminta klarifikasi kepada klinik terkait, namun tak mendapat respons.
“Sudah kami surati, tapi tidak ada jawaban. Kami juga cek ke BPOM pusat, dan banyak produk tidak terdaftar,” ujar Ahmad.
Kini, publik menanti langkah tegas aparat. Jika terbukti, kasus ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi bisa menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat.
Di tengah meningkatnya kesadaran akan perawatan kulit, kasus ini menjadi pengingat keras: tidak semua yang terlihat “cantik” itu aman.(Dik)



























