Pati, [GT] – Seorang oknum kiai pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah membuat geram massa karena diduga melakukan pencabulan kepada santriwati.
Polisi dari Polresta Pati yang menangani kasus ini telah menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka dan proses hukum sudah di tahap penyidikan.
Ponpes Ndholo Kusumo yang berada di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati itu ramai dengan massa yang menuntut keadilan bagi para korban, dengan jumlahnya mencapai 50 santriwati pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Massa Bentangkan Spanduk dan Tuntut Penyelesaian Hukum
Dalam aksi tersebut, massa membawa beberapa spanduk berisi sindiran keras mengenai kasus tersebut.
Beberapa di antaranya adalah, “Sang Predator,” “Perempuan bukan objek sex,” hingga tulisan berbunyi, “Pencabulan bukan khilaf, tapi kejahatan kemanusiaan.”
Perwakilan massa juga menyampaikan beberapa tuntutan kepada aparat penyidik, salah satunya adalah transparansi dan hukuman setimpal.
“Usut tuntas tanpa pandang bulu, aparat penegak hukum wajib segera mengusut kasus ini sampai tuntas, transparan, dan tanpa intervensi pihak manapun,” ucap perwakilan aksi dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @ekosuswanto_mbahto pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Massa juga meminta penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada para korban.
“Melindungi korban, korban harus mendapatkan perlindungan penuh, pendampingan hukum, dan pemulihan,” lanjutnya.
“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku dan nonaktifkan terduga pelaku serta pihak-pihak yang terlibat,” sambungnya.
Dugaan Kasus Pencabulan Sejak 2024 hingga 2026
Kuasa hukum dari pihak korban, Ali Yusron, membeberkan bahwa ada 8 santri yang melaporkan kasus tersebut, tapi masih ada kemungkinan untuk bertambah.
“Korban yang mengadu itu ada delapan orang. Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 kelas 2 SMP,” ucap Ali dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu, 2 Mei 2026.
“Mudah-mudahan oknum kiai ini segera ditindaklanjuti perkara pencabulan. Kejadian ini kurun waktu sejak tahun 2024 sampai 2026 ini,” jelasnya.
Modus dan Ancaman Pelaku pada Korban
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa saat kejadian, pelaku akan meminta korban untuk menemani tidur.
Ketika korban berusaha untuk menolak permintaan tersebut, pelaku akan memberikan ancaman bahwa korban akan dikeluarkan dari ponpes.
“Kronologi awalnya itu pengasuh ponpes ini menghubungi santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur. Korban menolak, tetapi diancam kalau tidak mau, saya ganti, saya keluarkan,” terangnya.
Belum Dilakukan Penahanan pada Tersangka
Sementara itu, menurut Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid, kasus dugaan adanya pelecehan seksual ini didalami oleh Unit PPA Polresta Pati.
“Info yang kita dapat bahwa penerapan tersangka kemudian menunggu proses lebih lanjut. Sudah jadi tersangka. Kami sudah bertemu Kanit PPA menyatakan proses saat ini penetapan tersangka,” ucap Mujahid kepada awak media.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mujahid menyebut bahwa belum dilakukan penahanan dan akan segera berkoordinasi dengan Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda agar informasi terkait kasus tersebut bisa berjalan dengan baik.(*)



























