Batam, [GT] – Polresta Barelang menggencarkan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong, aksi balap liar hingga kendaraan truk dan trailer tidak laik jalan di Kota Batam. Dalam operasi yang digelar sejak 20 April hingga 9 Mei 2026, polisi menindak total 262 pelanggar lalu lintas.
Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono menegaskan penertiban dilakukan untuk menekan keresahan masyarakat akibat maraknya suara bising knalpot brong dan tingginya potensi kecelakaan lalu lintas.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami menjaga keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kota Batam,” tegas Anggoro, Senin (11/5/2026).
Sementara itu, Kasat Lantas Afiditya Arief Wibowo mengungkapkan mayoritas pelanggar yang diamankan merupakan kalangan pelajar SMP hingga SMA yang terlibat balap liar di sejumlah titik rawan di Batam.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 198 unit sepeda motor pengguna knalpot brong, 19 SIM dan 34 STNK pelanggar kasat mata, serta 7 STNK dan 4 SIM dari penindakan truk dan trailer yang tidak memenuhi spesifikasi teknis laik jalan.
Selain memburu kendaraan berknalpot bising, Satlantas juga menindak truk dan trailer tanpa lampu rem belakang yang dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lain, terutama pada malam hari.
Polisi memastikan seluruh kendaraan pelanggar diamankan di Mapolresta Barelang dan pelanggar diberikan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas. Bahkan, bagi pelanggar berulang lebih dari tiga kali, polisi menyiapkan langkah tegas berupa pencabutan SIM sementara.(*)



























