Karawang , [GT] – Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti adanya dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami 8 orang warga Karawang, Jawa Barat.
Dalam unggahan Instagram @halokrw, pada Kamis, 7 Mei 2026, dilaporkan, kasus dugaan TPPO itu berkedok penyaluran tenaga kerja ke wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
“Mereka (8 warga Karawang) sempat berangkat ke Kabupaten OKI, Sumatera Selatan,” tulis postingan tersebut.
Mereka dipulangkan kembali ke Karawang usai diduga sempat tergiur tawaran pekerjaan di perkebunan, dengan janji upah tinggi dari seorang mandor asal Lampung.
Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula dugaan kasus TPPO yang dialami 8 warga Karawang tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.
Dijanjikan Rp420 Ribu hingga Ngopi Gratis
Dalam kesempatan yang sama, Dede Erwin (45) yang merupakan warga Rengasdengklok dan sebagai salah satu korban, mengungkapkan, dirinya bersama rekan-rekannya dijanjikan gaji sebesar Rp420 ribu per hari.
Kala itu, Dede dan rekan-rekan korban lainnya juga dijanjikan fasilitas makan 3 kali sehari dan fasilitas kopi secara gratis selama bekerja.
Kendati demikian, para korban menyayangkan, kenyataan yang mereka hadapi ternyata jauh berbeda dari perjanjian awal dengan seorang mandor tersebut.
“Pas sampai ke sana ternyata bukan sistem harian, tapi borongan,” ujar Dede.
Hasilkan 30 Ton Tebu, Dicatat Hanya 11 Ton
Dede kemudian menuturkan, selama 3 hari bekerja memotong tebu di perkebunan wilayah OKI tersebut, kelompok mereka mampu menghasilkan sekitar 30 ton tebu.
Akan tetapi, Dede menyebut, hasil kerja yang dicatat oleh perusahaan tersebut hanya 11 ton.
Bahkan, dari pekerjaan berat tersebut, Dede mengaku hanya menerima bayaran sekitar Rp1,64 juta.
Keadaan semakin sulit ketika berbagai biaya mulai dibebankan kepada para pekerja.
Terlebih, setelah janji makan dan minum gratis ternyata tidak pernah diberikan, sehingga mereka diduga harus berutang di warung setempat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Banyak potongan dari mandor yang enggak masuk akal,” beber Dede.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Sosial telah menjemput langsung para korban setelah mereka berhasil kembali ke daerah asal.
Delapan warga Karawang yang dipulangkan tersebut, yakni bernama Dede Erwin (45), Jihad Akbar (29), Jamal Jamaludin (27), Nandika Gumilang (29), Indoh Sugara (50), Acep Fahrudin (26), Sukama (50), dan Rehan Pratama (15).
Bupati: Mirip TPPO, Terjadi Perbudakan
Saat pemulangan para korban, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menilai kasus tersebut memiliki kemiripan dengan praktik TPPO yang berkedok penyaluran tenaga kerja.
“Mirip dengan kasus TPPO, terjadi perbudakan. Intinya, jangan mudah tergiur,” ujar Aep dalam kesempatan yang sama.
Aep menyoroti, iming-iming penghasilan besar sering kali digunakan sebagai modus untuk menarik calon pekerja tanpa kejelasan sistem kerja maupun perlindungan tenaga kerja yang layak.
Dalam kasus ini, Aep mengingatkan warganya agar senantiasa berhati-hati dan lebih bijak dalam menyikapi tawaran pekerjaan.
“Saya berpikir untuk masa depan bapak-bapak ini. Insyaallah akan kami siapkan tempat pekerjaan,” terang Aep.
“Tapi saya juga mengingatkan agar bekerja dengan benar dan tetap hati-hati terhadap tawaran kerja di luar daerah,” tandasnya.***



























