KKJ Kecam Penghalangan Aksi Hari Kebebasan Pers di Depan Pemko Batam

GARTTA
Aksi damai organisasi pers saat Hari Pers Int di Batam.(Ist_)
Share

Batam, [GT] – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kepulauan Riau mengecam tindakan penghalang-halangan terhadap aksi jurnalis dalam memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang berlangsung di depan Kantor Pemerintah Kota Batam, Senin, 4 Mei 2026.

Tidak hanya terjadi upaya pembubaran dan pembatasan ruang aksi, aparat kepolisian juga diduga melarang jurnalis melakukan dokumentasi. Dalam situasi tersebut, seorang aparat terdengar meminta jurnalis untuk tidak mengambil gambar dengan mengatakan, “jangan ngambil foto,” saat aksi tengah berlangsung.

Advertisement

Kronologis Kejadian

Penghalangan terjadi saat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam bersama sejumlah organisasi profesi jurnalis, termasuk Ikatan Wartawan Online (IWO), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Batam.

Ketika aksi berlangsung, seorang aparat kepolisian mendatangi orator dan meminta agar kegiatan dipindahkan ke Gerbang Selatan Alun-alun Engku Putri. Namun, massa aksi tetap melanjutkan kegiatan di lokasi semula karena mempertimbangkan kondisi lapangan dan keterbatasan waktu akibat hujan.

Situasi kemudian memanas ketika aparat tersebut juga menunjuk ke arah jurnalis foto yang tengah mendokumentasikan jalannya aksi, sembari berupaya menghentikan aktivitas peliputan. Ketegangan antara aparat dan massa aksi pun tidak terhindarkan hingga menjelang aksi berakhir.

Ketua AJI Kota Batam, Yogi Sahputra, menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian lain dan mendapatkan izin untuk melaksanakan aksi di depan kantor Pemko Batam.

“Kami sebelumnya sudah memberitahu dan diperbolehkan melakukan aksi di depan Pemko karena kondisi hujan dan keterbatasan waktu. Namun tiba-tiba ada aparat lain yang menghalangi. Kami tentu kaget, karena seharusnya aksi berjalan lancar,” ujarnya.

Yogi juga menambahkan bahwa indikasi pembatasan sudah terjadi sejak awal, saat surat pemberitahuan aksi disampaikan kepada Polres Barelang. Saat itu, pihak kepolisian disebut meminta agar aksi tidak digelar di depan Pemko dan diarahkan ke lokasi lain.

“Sejak awal kami sudah merasakan adanya tekanan. Lokasi aksi diminta diubah ke Gerbang Selatan Alun-alun Engku Putri. Ini menunjukkan adanya upaya pembatasan yang berlanjut hingga di lapangan,” tambahnya.

LsBH MK: Aksi Tersebut Merupakan Intimidasi

Lembaga Studi Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LsBH-MK) Ahmad Fauzi menilai, tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi sekaligus penghalangan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

LsBH-MK menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.

“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan penghalangan terhadap aksi damai jurnalis,” katanya.

Aparat kepolisian, menurut Fauzi, seharusnya menjalankan fungsi utama sebagai pengaman jalannya aksi, bukan justru membatasi atau mengintervensi kegiatan yang sah dan dilindungi hukum.

Pernyataan Koordibator KKJ Kepri

Koordinator KKJ Kepri, Muhamad Ishlahuddin, mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut. Ia menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak boleh dibungkam dengan cara-cara represif.

“Negara ini berdiri di atas prinsip demokrasi, di mana kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah pilar utama. Tindakan aparat yang justru membatasi, apalagi dengan pendekatan intimidatif, merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Ia juga menilai, peristiwa ini menjadi ironi dan mencoreng komitmen negara terhadap kebebasan sipil, terlebih karena terjadi bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia. Momentum yang seharusnya menjadi refleksi atas pentingnya kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap jurnalis, justru ternodai oleh tindakan yang bertentangan dengan semangat tersebut.

“Ini bukan sekadar pelanggaran terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap ruang demokrasi kita secara keseluruhan. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan menciptakan ketakutan publik untuk bersuara dan melemahkan fungsi kontrol sosial,” katanya.

Muhamad Ishlahuddin mendesak institusi kepolisian untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, memberikan sanksi tegas terhadap polisi yang terlibat, serta menjamin peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari. Ia juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung hak warga negara, bukan justru menjadi pihak yang membungkamnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *