24 WN Tiongkok Dideportasi dari Batam, Imigrasi Bongkar Dugaan Pelanggaran di Apartemen Mewah

WN Tiongkok diamankan Imigrasi dari proyek apartemen di Batam.(Ist_)
Share

Batam, [GT] – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memberantas pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi sebanyak 24 Warga Negara (WN) Tiongkok melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Pelaksanaan pemulangan dilakukan, pada 1 hingga 2 Mei 2026. Puluhan WNA tersebut, usai terjaring operasi pengawasan orang asing di kawasan apartemen mewah Opus Bay, Marina City.

Advertisement

Langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Wira Waspada yang digelar Imigrasi Batam sepanjang April 2026. Dalam operasi itu, petugas melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas dan keberadaan warga asing di sejumlah titik strategis yang diduga menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dugaan pelanggaran aturan keimigrasian yang dilakukan puluhan WN Tiongkok tersebut. Mereka kemudian langsung dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi serta penangkalan agar tidak bisa kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi warga negara asing yang melanggar aturan di wilayah Indonesia, khususnya Kota Batam yang menjadi kawasan strategis investasi dan industri.

“Imigrasi Batam akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di kawasan industri dan hunian yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Tak hanya itu, Imigrasi Batam juga meminta dukungan seluruh elemen masyarakat dan pengelola kawasan untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing.

Menurutnya, sinergi antarinstansi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan seperti Batam.

“Sinergi ini menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang optimal,” tambahnya.

Langkah deportasi massal terhadap 24 WN Tiongkok ini disebut sebagai bagian dari instruksi langsung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat pengawasan orang asing dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di Indonesia.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat Batam selama ini dikenal sebagai wilayah strategis yang rawan dimanfaatkan oleh oknum asing untuk berbagai aktivitas ilegal berkedok investasi maupun pekerjaan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *