Polisi Bongkar Live Streaming Hong Kong Lottery di Batam, Puluhan WNA Diciduk

Share

Batam, [GT] – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar praktik judi online internasional yang melibatkan puluhan Warga Negara Asing (WNA) di sebuah rumah mewah di Sukajadi, Batam, Minggu (10/5/26).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui media sosial dan internet. Dari informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga menjadi markas operasional perjudian online lintas negara.

Advertisement

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 24 WNA dari berbagai negara. Mereka terdiri dari 3 WN Kamboja, 14 warga negara Vietnam, 1 warga negara Suriah, 2 warga negara Tiongkok, serta 4 orang warga negara Filipina.

“Tim menemukan bahwa di dalam bangunan tersebut terdapat aktivitas yang diduga sebagai permainan judi online jenis Hong Kong Lottery,” ungkap Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora, saat pres rilis, Selasa (12/5/26).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Silvester menjelaskan, para pelaku beroperasi secara terstruktur dengan pembagian kelompok berdasarkan negara asal masing-masing. Setiap kelompok diketahui memiliki meja operasional sendiri yang dilengkapi identitas atau simbol negara target pemasaran mereka.

“Salah satu kelompok yang diamankan, yakni warga negara Filipina, diduga bertugas sebagai host sekaligus operator siaran langsung untuk menjaring pemain dari negaranya sendiri,” ungkapnya.

Modus operandi para pelaku dilakukan melalui platform media sosial, terutama Facebook. Para operator melakukan live streaming dengan menampilkan kartu-kartu permainan yang berisi nominal angka tertentu, mulai dari seribu hingga beberapa ribu.

“Dalam siaran langsung tersebut, operator menawarkan nomor atau kartu kepada para penonton yang telah bergabung dalam live streaming. Setelah mendapatkan pelanggan, transaksi dan permainan kemudian berlangsung secara daring,” ujarnya.

Polisi juga menemukan sejumlah meja operasional lengkap dengan perangkat pendukung siaran langsung dan alat komunikasi, 14 unit CPU, 16 leptop, 6000 kartu kuning, 10.000 kartu merah yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian tersebut.

“Saat ini seluruh warga negara asing yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Kepri guna mendalami jaringan internasional, aliran dana, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di Indonesia,” tegasnya.

Para pelaku perjudian online tersebut, akan dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.(Dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *