Tanjungpinang, [GT] – Setelah lebih dari satu bulan menjalani proses hukum di Malaysia, empat nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, akhirnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Kepulangan mereka difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru setelah melalui pendampingan hukum dan koordinasi intensif dengan berbagai instansi di Malaysia.
Keempat nelayan tersebut masing-masing berinisial NF, H, Z, dan A. Mereka merupakan anak buah kapal (ABK) KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya yang ditangkap otoritas Malaysia pada 31 Mei 2026 karena diduga melanggar batas wilayah perairan di sekitar Pulau Aur, Johor.
Sejak menerima laporan penangkapan, KJRI Johor Bahru langsung memberikan pelindungan kekonsuleran kepada para nelayan. Upaya tersebut dilakukan melalui akses konsuler, koordinasi dengan Polis Marin Malaysia, Jabatan Perikanan Malaysia, Jabatan Imigresen Malaysia, hingga pendampingan hukum selama proses penyelidikan berlangsung.
Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari, menjelaskan bahwa keempat nelayan hanya berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Sementara itu, dua nakhoda kapal masih menjalani proses persidangan di Malaysia atas dugaan pelanggaran Pasal 16 Ayat (3) Akta Perikanan 1985 yang ancaman hukumannya berupa denda maupun pidana penjara.
Selama menunggu penyelesaian administrasi keimigrasian, keempat nelayan ditempatkan di Tempat Singgah Sementara (TSS) milik KJRI Johor Bahru. Selanjutnya, KJRI mengurus penerbitan Check Out Memo (COM) dan Special Pass dari Jabatan Imigresen Malaysia sebagai syarat resmi kepulangan mereka ke Indonesia.
Pada Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 waktu setempat, KJRI Johor Bahru mendampingi kepulangan keempat nelayan melalui Pelabuhan Stulang Laut menuju Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Agar proses kepulangan berjalan lancar hingga ke kampung halaman, KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), BP3MI Provinsi Kepulauan Riau, serta Kantor Imigrasi Tanjungpinang. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memfasilitasi perjalanan lanjutan para nelayan menuju Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, sehingga mereka dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga.
Baca : KJRI Dampingi 6 Nelayan Bintan yang Ditahan Malaysia
Kasus ini kembali menjadi perhatian terkait perlindungan terhadap nelayan Indonesia yang beraktivitas di wilayah perbatasan laut. KJRI Johor Bahru menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum dan pelindungan kekonsuleran bagi WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.(Lik)



























