Batam, [GT] – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani Polsek Sekupang memasuki babak baru. Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Keberhasilan penyidik menuntaskan berkas perkara itu mendapat apresiasi dari Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepulauan Riau, Romo Chrisanctus Paschalis.
Menurutnya, langkah cepat dan profesional yang dilakukan penyidik menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok yang rentan menjadi korban kejahatan.
“Kami mengapresiasi jajaran Polsek Sekupang yang telah bekerja serius hingga perkara ini dinyatakan P-21. Penegakan hukum yang tegas merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak,” ujar Romo Chrisanctus, Jumat (7/8/2026).
Ia berharap proses hukum terus berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban. Selain penindakan terhadap pelaku, pendampingan serta pemulihan psikologis korban juga dinilai harus menjadi perhatian seluruh pihak.
Romo turut mengajak masyarakat untuk tidak menutup-nutupi setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, keberanian melapor menjadi langkah penting agar pelaku dapat diproses sesuai hukum dan tidak kembali memakan korban.(*)



























