Setelah Rumah Mewah, Mobil Sport Yuwanky Kini Juga Disita Polisi

Share

Batan, [GT] – Penyidikan dugaan peredaran narkotika yang menyeret nama Yuwanky, sosok yang disebut-sebut terkait jaringan narkoba di tempat hiburan malam (THM) di Batam, kini memasuki babak baru.

Tak hanya memburu keberadaan Yuwanky yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), penyidik juga mulai mengejar jejak harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Advertisement

Pengembangan perkara tersebut mengarah pada penelusuran aset, termasuk rumah mewah dan sejumlah kendaraan bernilai tinggi.

Pada Rabu (26/8/26), garis polisi terlihat terpasang di sebuah rumah di Jalan Palem Raja Nomor 34, kawasan Sukajadi, Batam Kota.

Rumah tersebut menjadi salah satu objek yang dikaitkan dengan pengembangan penyidikan terhadap Yuwanky.

Bukan hanya rumah, sejumlah kendaraan mewah juga terlihat berada di Markas Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Deretan kendaraan itu antara lain Ferrari 458 berwarna biru gelap dengan nomor polisi BP 33 KV, Porsche SUV putih, Mercedes-Benz hingga Hummer.

Kehadiran kendaraan-kendaraan tersebut menjadi perhatian karena penyidik Bareskrim Polri tengah mengembangkan perkara narkotika ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ferrari Rp5 Miliar Ikut Terseret

Salah satu kendaraan yang paling mencolok adalah Ferrari 458. Supercar asal Italia tersebut menggunakan mesin V8 naturally aspirated 4.497 cc dengan tenaga yang mencapai sekitar 570 PS.

Nilai kendaraan itu diperkirakan berada di kisaran miliaran rupiah. Selain Ferrari, Porsche, Mercedes-Benz dan Hummer juga terlihat berada di lingkungan Polda Kepri.

Namun, kepolisian belum mengungkap secara rinci nilai keseluruhan kendaraan maupun status hukum masing-masing aset tersebut.

Penelusuran aset dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara yang menempatkan dugaan tindak pidana narkotika sebagai tindak pidana asal dalam penyidikan TPPU.

Nama Yuwanky Masuk Daftar Buronan Bareskrim Polri

Yuwanky sebelumnya menjadi salah satu nama yang diburu aparat dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan jaringan tempat hiburan malam di Batam.

Karena tidak ditemukan keberadaannya, penyidik menetapkannya sebagai DPO. Status tersebut tercantum dalam dokumen DPO bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Dalam pengembangan kasus, penyidik tidak hanya berupaya menemukan Yuwanky, tetapi juga menelusuri dugaan aliran uang yang berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

Instrumen TPPU memungkinkan penyidik membongkar pola perpindahan dan penyamaran aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Kejar Orangnya, Telusuri Hartanya

Pengusutan aset menjadi bagian penting dalam membongkar jaringan kejahatan narkotika. Penyidik dapat menelusuri apakah harta berupa kendaraan, properti maupun aset lainnya memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Dalam kasus Yuwanky, proses tersebut masih berjalan. Polda Kepri juga belum memberikan penjelasan terperinci mengenai status hukum rumah di Sukajadi maupun seluruh kendaraan yang saat ini berada di lingkungan Polda Kepri.

Termasuk apakah setiap kendaraan telah berstatus barang bukti yang disita secara resmi atau masih dalam tahap pengamanan dan penelusuran.

Penyidikan dilakukan Bareskrim Polri dengan dukungan jajaran kepolisian di wilayah Kepulauan Riau.

Jika dugaan TPPU tersebut terbukti memiliki keterkaitan dengan perkara narkotika, penelusuran aset berpotensi membuka gambaran lebih jauh mengenai aliran dana jaringan tersebut.

Dengan demikian, pengejaran terhadap Yuwanky kini bukan hanya soal menemukan keberadaan seorang buronan.

Polisi juga tengah menelusuri jejak kekayaan yang diduga berkaitan dengan bisnis narkotika, mulai dari rumah mewah hingga kendaraan bernilai miliaran rupiah.(Nca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *