Jaringan Narkotika Internasional Dibongkar, Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 800 Kg Ketamin

Kabareskrim Komjen Syahar D saat pres rilis di Batam.(Ist_)
Share

Batam, [GT] – Operasi gabungan Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, Polda Kepulauan Riau (Kepri), dan TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan 800 kilogram Ketamin HCL di wilayah perairan Anambas, Kepulauan Riau.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kapal MV King Sun yang sebelumnya diamankan dengan sekitar 1,3 ton Ketamin pada awal Agustus 2026.

Advertisement

Dari penyelidikan lanjutan, petugas mendeteksi kapal Fuchangxing 1, kapal general cargo berbendera Comoros, yang bergerak mencurigakan dan sempat mematikan sistem AIS. Pada 19 Agustus 2026, kapal tersebut terdeteksi melakukan aktivitas ship to ship dengan MT Ashley di perairan Vietnam.

Kabareskrim Komjend Pol Syahar Diantono menjelaskan, penindakan awal tim gabungan melakukan pengejaran dan intersepsi. Pada 22 Agustus 2026, Fuchangxing 1 berhasil diamankan di perairan Anambas. Sebanyak 10 awak kapal ditangkap, terdiri dari sembilan warga Myanmar dan satu warga Taiwan.

“Sehari kemudian, MT Ashley juga dicegat di perairan Natuna dan mengamankan enam awak kapal warga Indonesia. Namun, hasil pemeriksaan terhadap MT Ashley tidak menemukan barang bukti narkotika,” katanya, saat pres rilis di Mapolda Kepri, Selasa (1/9/26).

Syahar merinci, setelah Fuchangxing 1 dibawa ke Batam dan diperiksa secara menyeluruh, petugas menemukan 40 karung yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal. Setiap karung berisi 20 bungkus Ketamin dengan berat sekitar satu kilogram.

“Total barang bukti mencapai 800 bungkus atau 800 kilogram Ketamin HCL. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang tersebut positif mengandung Ketamin,” jelasnya.

Dalam kasus ini, WLC (30), warga negara Taiwan, ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram Ketamin tersebut.

Atas perbuatanya, WLC dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Deputi Penindakan BNN RI Irjen Aswin Sipayung mengapresiasi sinergi antarinstansi dalam memutus jaringan penyelundupan narkotika melalui jalur laut. BPOM juga menilai temuan Ketamin dalam jumlah besar menjadi perhatian serius karena menunjukkan potensi peredaran gelap dalam skala besar.

“Selain pengungkapan kasus, para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Kepri turut menandatangani Pakta Integritas P4GN sebagai komitmen mencegah tempat hiburan menjadi lokasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Barang bukti 800 kilogram Ketamin tersebut diperkirakan bernilai Rp1,28 triliun dan disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan ini, diakuinya, menjadi langkah pencegahan sekaligus bukti sinergi lintas lembaga dalam memberantas jaringan narkotika internasional melalui jalur laut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *