Batam, [GT] – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, Stephen Kingo, dilaporkan ke Polresta Barelang oleh Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Batam atas dugaan penghinaan terhadap seorang advokat, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai profesi hukum.
Laporan tersebut dibuat dengan nomor 593/IX/2026/RESKRIM dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan ringan yang dialami advokat Fandi Ahmad. Ia didampingi perwakilan PPKHI saat mendatangi Polresta Barelang pada Rabu (2/9/2026).
Fandi mengatakan persoalan tersebut bermula ketika dirinya dipercaya menjadi kuasa hukum seorang perempuan yang tengah menjalani proses perceraian dengan suaminya. Pada saat yang sama, perempuan tersebut disebut telah menjalin hubungan dengan Stephen Kingo.
Menurut Fandi, dirinya kemudian menjalankan tugas sebagai advokat untuk membantu menyelesaikan proses perceraian kliennya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, ketika proses hukum masih berjalan, muncul persoalan dengan WNA asal Inggris tersebut.
“Semua berawal dari tawaran untuk menjadi pendamping hukum dalam proses perceraian pasangan terlapor. Saat itu, terlapor diketahui menjalin hubungan dengan klien saya yang masih berstatus istri sah dari orang lain,” ujar Fandi saat ditemui di Polresta Barelang.
Fandi mengungkapkan dugaan penghinaan tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.37 WIB. Ketika itu, ia sedang berada di wilayah Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.
Ia menyebut Stephen Kingo merupakan kekasih dari kliennya dan ikut memberikan dukungan biaya dalam proses perkara perceraian tersebut. Keduanya juga diketahui bekerja di PT McDermott Batam, perusahaan galangan kapal yang beroperasi di Kota Batam.
Menurut Fandi, ketegangan muncul karena terlapor diduga tidak puas dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Ia kemudian disebut melontarkan sejumlah kata-kata kasar dalam bahasa Inggris yang dinilai menghina dirinya secara pribadi sekaligus merendahkan profesinya sebagai advokat.
Fandi menegaskan, ucapan tersebut tidak hanya didengar olehnya. Sejumlah rekannya disebut berada di lokasi dan mengetahui kejadian tersebut.
“Orang asing ini mungkin merasa tidak puas, lalu tanpa mengetahui aturan hukum yang semestinya, langsung menyampaikan hinaan menggunakan kata-kata kotor dalam bahasa Inggris. Hal itu juga didengar dan disaksikan oleh rekan-rekan saya,” katanya.
PPKHI Kota Batam meminta Polresta Barelang menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum. Perwakilan PPKHI, Romesko Purba, menilai status WNA maupun pekerjaannya di perusahaan besar tidak boleh menjadi alasan bagi seseorang untuk bertindak di luar ketentuan hukum Indonesia.
“Kami meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini. Indonesia adalah negara hukum dan setiap orang yang berada di wilayah Indonesia harus menghormati aturan yang berlaku,” kata Romesko.
PPKHI juga berencana menyampaikan surat resmi kepada manajemen PT McDermott untuk meminta audiensi dan meminta perusahaan menelusuri dugaan tindakan yang dilakukan karyawannya tersebut.
Selain kepada pihak perusahaan, PPKHI menyatakan akan menyampaikan persoalan ini kepada Kantor Imigrasi di Batam. Langkah tersebut, menurut mereka, menjadi bagian dari upaya memastikan persoalan yang melibatkan WNA tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Romesko menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur pidana, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk meminta instansi imigrasi mengambil tindakan sesuai kewenangannya terhadap WNA tersebut.
Kasus dugaan penghinaan yang melibatkan WNA asal Inggris di Batam ini kini menunggu proses penanganan dari aparat kepolisian. Pihak pelapor berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi advokat yang merasa dirugikan.
Keyword SEO: WNA Inggris dilaporkan di Batam, Stephen Kingo, kasus penghinaan advokat Batam, Polresta Barelang, PPKHI Batam, WNA Inggris Batam, penghinaan terhadap advokat, laporan polisi Batam, kasus hukum WNA di Batam, PT McDermott Batam, Teluk Tering Batam, berita Batam terbaru, kasus WNA di Indonesia, dugaan penghinaan ringan, advokat Batam.*Ind)



























