Batam, [GT] – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau membongkar tiga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan.
Dalam pengungkapan kasus pertama, seorang tersangka berinisial HM alias A diduga mengurus keberangkatan 13 pria ke Singapura untuk bekerja sebagai pengecat modul kapal tanpa memenuhi prosedur resmi PMI. Para pekerja dijanjikan upah 5 dolar Singapura per jam dan uang makan 10 dolar Singapura per hari.
Kasus kedua mengungkap pengiriman 16 WNI ke Malaysia menggunakan speedboat secara nonprosedural. Korban terdiri dari 15 orang dewasa dan satu bayi. Empat tersangka berinisial AN, FH, JN, dan SW diduga terlibat dalam proses pengangkutan hingga pengurusan keberangkatan.
Sementara kasus ketiga melibatkan tersangka RF yang diduga merekrut dan mengurus keberangkatan seorang perempuan ke Malaysia untuk bekerja tanpa melalui prosedur resmi.
Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan bahwa seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Pelindungan PMI, UU TPPO, serta KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan gaji besar dan proses cepat tanpa dokumen resmi.
Masyarakat yang menemukan indikasi perekrutan ilegal atau TPPO diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 yang aktif 24 jam atau berkoordinasi dengan BP3MI.
Polda Kepri menegaskan komitmennya memberantas perdagangan orang dan melindungi masyarakat dari praktik pengiriman PMI ilegal.(Ind)



























