Batam, [GT] – Aksi penyelundupan barang asal luar negeri kembali marak masuk di Pelabuhan Batam. Ada yang memanfaatkan pelabuhan rakyat ada juga yang terlalu berani menggunakan Pelabuhan resmi di Batam yang notabene diawasi ketat.
Terbukti, Bea dan Cukai Batam kembali mengamankan satu unit kontainer yang bermuatan minuman beralkohol di Pelabuhan Batu Ampar Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (1/2/2024).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidilah mengatakan mikol yang diduga berasal dari Singapura, tercatat sebanyak 30.864 botol atau berisi 10.057,8 liter. Terdiri dari golongan C sebanyak 6.504 botol dan golongan A sebanyak 24.360 botol.
“Ribuan botol yang diamankan diperkirakan senilai Rp 6.968.160.000,” katanya, pada awak media, Jumat (2/2/24).
Dijelaskanya, estimasi potensi kerugian yang dialami negara dalam peredaran mikol ilegal ini senilai Rp. 6.231.637.000.
“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa pihak yang dicurigai untuk menjalani pemeriksaan,” bebernya
Ribuan mikol yang disita terdiri bermacam merek yakni Rio, Macallan, Johnnie Walker, dan Red Label yang diangkut menggunakan kontainer bernama Legend Logistic.
“Mikol tersebut ubtuk sementara kita simpan di gudang BC yang terletak di Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam,” tandasnya.(Kir)



























