Batam, [GT] – Personil Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus AR warga Belawan, Medan di Lantai 18 Apartemen Queen Victoria Batam saat meracik sabu cair menjadi kristal bening. Tersangka AR mendapat instruksi tutorial meracik sabu melalui sambungan telephone seluler (HP) dari luar negeri.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Donny Alexander menerangkan, tersangka AR disinyalir yang mengolah precusor menjadi kristal methapethamin dengan cara dimasak dan dicampur cairan kimia. Prosesnya dilakukan di dalam apartemen nomor 18-C2.

“Sabu cair yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ini, dimasak oleh AR dengan suhu panas tertentu agar dapat menyatukan zat kimia precusor. Serelah dimasak, cairan kemudian diendapkan hingga berbentuk kristal sebelum diedarkan,” katanya, di lokasi pengungkapan, Senin (27/5/24) malam.
Donny menyebut, tersangka AR mengaku baru satu pekan melakukan home industri narkoba di apartemen ini. AR diamankan bersama dua orang lain laki-laki dan perempuan, yang diduga anggota sindikat peredaran narkoba antar daerah.
“Alat yang digunakan cukup sederhana dan mudah ditemui, seperti kompor, botol kaca lab, alumunium foil, kertas tisu dan pendingin ruangan. Lokasi ini disiapkan sedemikian rupa untuk tersangka meracik kristal sabu dengan cepat dan mudah,” ujarnya.
Mantan Wadir Narkoba Polda Metro Jaya ini menjelaskan, dari tiga tersangka yang diamankan petugas menyita sedikitnya 58 botol berisi 33,5 liter sabu cair. Saat penangkapan, tersangka AR sedang meracik sabu cair menjadi kristal di lantai 18 apartemen tersebut.
“Dari 62 botol ukuran 700 mili berisi sabu cair, sebanyak 6 botol sudah digunakan untuk diracik menjadi kristal bening. Ada 10 botol telah dipisahkan oleh tersangka untuk rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumsel untuk diolah,” terangnya.(Gun)



























