Penyelundup PMI Ilegal Kembali Ditangkap Bawa Sabu Dari Malaysia

Share

Batam, [GT] – Kejar-kejaran terjadi di kawasan bisinis terpadu Harbourbay Batam, saat personil Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua orang yang biasa menyelundupkan PMI ilegal kedapatan membawa 2 kilogram sabu dari Malaysia, Selasa (28/5/24).

Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Donny Alexander membenarkan penangkapan dua orang kurir sabu tersebut. Ia menyebut akibat kejadian seorang petugas Ditresnarkoba Polda Kepri terluka dibagian tangan.

Advertisement

“Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri yang mengamankan 2 orang pelaku di kawasan Harbour Bay dengan barang bukti sebanyak 2 Kg sabu,” katanya, Kamis (30/5/24).

Para pelaku, kata Donny, sempat melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri dan menabrak personil menggunakan kendaraan roda 4 yang menyebabkan anggota terluka di bagian tangan.

“Akibat aksi dua pelaku tersebut, anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun peringatan polisi tidak diindahkan pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku yang diamankan itu adalah tekong kapal pengangkut PMI ilegal. Sebanyak 2 kilogram sabu itu dibawa para pelaku itu dibawa dari Malaysia saat menjemput PMI ilegal.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh tersangka dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut ke Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Sekupang,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui sabu yang dijemput pelaku, itu saat diatas kapal dititipkan pada para PMI ilegal. Sesampainya di Batam, sabu itu kembali diambil oleh pelaku.

“Tersangka membawa narkotika jenis sabu dengan modus di titipkan kepada PMI yang kembali ke Indonesia dari Malaysia,” ujarnya.

Donny menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus narkoba tersebut. Para pelaku telah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Saat ini masih kami lakukan pengembangan. Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *