Batam, [GT] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, menghimbau agar seluruh perusahaan di Kota Batam dapat melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.
Anggota Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho menyebut hal ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah, dan melihat potensi naiknya harga beragam komoditi di pasar.
“Paling lamban seminggu bahkan sebelum lebaran sesuai edaran Pemerintah. Jelang Idul Fitri biasanya harga beberapa komoditi naik, gaji saja tidak mencukupi,” paparnya, Senin (18/3/2024)
Sementara untuk besaran THR tersebut tergantung dari masa kerja dan aturan masa kerja. Setiap perusahaan memiliki persentasenya masing-masing.
“Biasa kalau diatas 1 tahun bekerja akan mendapat sebulan gaji,” katanya.
Selama dirinya duduk di Komisi IV, ia belum pernah menerima pengaduan perihal THR dari para pekerja. Ia menilai pekerja yang tidak mendapatkan THR bukannya tidak ingin mengadu, melainkan merasa pesimis.
Pekerja takut kehilangan pekerjaannya.
“Selama ini tidak pernah ada pekerja yang mengadu perihal THR. Dan perusahaan mana yang pernah ditindak oleh Disnaker. Sanksinya berupa apa,” katanya.



























